Sepekan Ini, Dikbud KSB Lakukan Pendataan Situs dan Cagar Budaya

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), sudah mulai melakukan pendataan ulang terhadap situs dan cagar budaya. Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama sepekan itu akan mendatangi semua lokasi tempat keberadaan benda bersejarah tersebut.

“Kegiatan pendataan dilakukan untuk memastikan, benda berupa situs dan cagar budaya masih terjaga dengan baik, terutama yang berada dalam penguasaan orang perorang,” kata Sajadah S.Sos, M.Si selaku kabid kebudayaan pada Dikbud KSB, saat dikonfirmasi media ini, Minggu 5/12 yang merupakan hari pertama penyelusuran dan pendataan.

Masih keterangan Ajad sapaan akrabnya, identifikasi benda bersejarah sekaligus pendataan dilakukan, lantaran sampai saat ini belum ada museum yang dapat dijadikan tempat penyimpanan. “Para pemilik benda bersejarah sudah menyatakan kesediaan untuk menyerahkan kepada pemerintah untuk disimpan, namun tempat yang penyimpanan (museum, red) menjadi kendala saat ini,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Ajad berharap kepada komponen masyarakat yang mengetahui ada situs atau cagar budaya, agar dapat menyampaikan kepada Dikbud, sehingga pihaknya dapat melakukan pengecekan dan bisa dimasukan sebagai benda bernilai sejarah. “Memang kami sudah mendapatkan informasi tentang keberadaan situs dan cagar budaya, tetapi bisa saja ada yang terlewatkan atau tidak diketahui,” ungkapnya.

Sebagai informasi penting, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makan, dll. Warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk pada kategori Cagar Budaya. **