Pekan Ini, Dikbud KSB Rencanakan Evaluasi Proses PPDB Tingkat SD

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) berencana melakukan evaluasi atas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) yang saat ini sedang dalam proses pada masing-masing satuan penddikan (sekolah).

“Pekan ini kami akan melakukan evaluasi untuk mengetahui sejauhmana proses PPDB yang dilaksanakan masing-masing sekolah, terutama untuk memastikan bahwa semua siswa angkatan sekolah telah diterima pada sekolah sesuai zonasinya,” kata Suarman, S.Pd, MM selaku kabid pembinaan SD pada Dikbud KSB saat dikonfirmasi media ini, kemarin.

Masih keterangan Suarman, evaluasi yang akan dilakukan nanti termasuk untuk memastikan bahwa masing-masing sekolah telah melaksanakan syarat serta ketentuan bagi calon peserta didik. “Sejak mulai dibuka pada 7 Juni lalu, belum ada persoalan dalam pelaksanaan PPDB. Kegiatan itu sendiri akan berakhir 21 Juni mendatang,” lanjutnya.

Menyinggung soal syarat masuk SD berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru, dimana ditegaskan bahwa anak masuk SD harus memperioritaskan yang memenuhi usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. “Kalau pada 1 Juli mendatang belum bisa genap 6 tahun, tidak boleh diterima sebagai siswa baru,” urainya.

Dikesempatan itu Suarman menegaskan bahwa untuk syarat paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. “Memang ada pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, jika calon peserta didik dimaksud memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Evaluasi nanti juga sangat penting untuk memastikan semua satuan pendidikan sudah mendapatkan calon siswa dan sebagai langkah antisipasi terjadinya penumpukan siswa pada salah satu satuan pendidikan. “Semua sekolah sudah ditetapkan maksimal jumlah peserta didik baru, jadi tidak boleh melebihi standar dimaksud, lantaran nantinya akan kesulitan dengan ruang belajar beserta fasilitas,” tegasnya.

Dikahir keterangan Suarman menegaskan bahwa semua satuan pendidikan di Bumi Pariri Lema Bariri tidak ada yang beda kualitas pembelajarannya. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemerataan guru pengajar. **