Kamis Depan, MPS Lakukan Klarifikasi dan Mediasi Perkara Pilkades

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (MPS Pilkades), akan melakukan klarifikasi dan mediasi dalam rangka menyelesaikan aduan keberatan atas hasil Pilkades pada Desa Pasir Putih dan Desa Mantun kecamatan Maluk.

Klarifikasi sekaligus mediasi menjadi salah satu keputusan dalam rapat gelar perkara yang dilaksanakan MPS Pilkades pada Kamis 3/11 diruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Jadwal klarifikasi dan mediasi telah diputuskan pada rapat perdana, dimana diputuskan pada Kamis 10 November mendatang,” beber Slamet Riadi, S.Pi, M.Si selaku anggota panitera MPS Pilkades.

Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, dalam rapat gelar perkara disampaikan juga bahwa proses klarifikasi dan mediasi akan menghadirkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat Kabupaten, pemohon, termohon, saksi, PPKD Desa serta Panitia Pengawas Kecamatan Maluk. “Semua pihak terkait akan dihadirkan dalam klarifikasi dan media tersebut,” lanjutnya.

Meta yang kini menjadi sebagai sekretaris DPMD KSB juga menegaskan, jika proses klarifikasi dan mediasi melalui MPS Pilkades sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kades. “Aduan yang disampaikan calon Kades yang kalah belum termasuk sengketa, jadi masih dilakukan klarifikasi dan mediasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Sesuai Perda terkait Pilkades, proses penyelesaian dilakukan terhadap sengketa perselisihan atas hasil pemungutan dan perhitungan dari tahapan Pilkades, sementara yang disampaikan justru persoalan lain. “Prinsipnya, dalam regulasi menegaskan bahwa ruang lingkup sengketa dalam pemilihan Kades yang dapat diajukan terbatas pada perselisihan pemungutan dan perhitungan suara yang dinilai merugikan kepentingan calon Kades,” terangnya.

Drs Mulyadi M.Si selaku ketua MPS Pilkades mengingatkan, jika langkah yang dilakukan menjadi bagian penting untuk memberikan penjelasan secara detail kepada calon kades yang merasa dirugikan. “Pada waktu klarifikasi dan mediasi nanti akan disampaikan secara terbuka kepada para pihak, termasuk penjelasan secara hukum,” ungkapnya. **