BPKAD KSB Ingatkan OPD Batas Akhir Pengajuan SPM dan Penutupan Kas

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika sudah ditetapkan batas akhir pengajuan surat perintah pembayaran serta batas akhir penutupan kas dan penyampaian surat pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran akhir tahun anggaran 2022. Surat itu sendiri ditanda tangani langsung Bupati KSB dengan nomor 804/164/BPKAD/XI/2022.

Ari Hadiarta, ST, M.Si selaku sekretaris BPKAD KSB yang dikonfirmasi media ini menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan batas akhir pengajuan SPM dan penutupan kas. Salah satunya adalah surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, sehingga berpengaruh pada proses pengajuan dan penyelesaian SPM.

Lanjut Ari sapaan akrabnya, sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, maka perlu diatur tentang batas akhir pengajuan SPM, serta batas akhir penutupan kas dan penyampaian surat pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran akhir tahun anggaran 2022. “Penetapan batas akhir pengajuan SPM itu sendiri untuk menjaga efektifitas belanja OPD serta keabsahan/kebenaran dokumen, SPM diakhir tahun anggaran dan penutupan kas bendara umum daerah,” ucapnya.

Batas waktu yang ditetapkan dalam surat keputusan itu adalah, pengajuan SPM Ganti Uang (GU) selambat-lambatnya tanggal 16 Desember 2022 diterima diloket penerimaan SPM, Sementara pengajuan SPM langsung (LS) paling lambat tanggal 21 Desember tahun 2022 diterima diloket penerimaan SPM, sedangkan untuk pekerjaan yang masa kontrak diatas 21 Desember dan belanja perjalanan dinas yang dilakukan tanggal 21 desember, pengajuan pembayaran menggunakan SPM langsung (LS) dengan batas pengajuan pada 27 Desember. “Untuk pengajuan SPM Tambah Uang (TU) terakhir pada 2 Desember lalu,” tandasnya.

Untuk Penginputan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) paling lambat tanggal 26 Desember 2022 sebagai dasar perhitungan sisa kas bendahara pengeluaran tahun anggaran berkenaan. Pengajuan SPM diluar ketentuan sebagaimana diatur pada poin sebelumnya akan diperhitungkan sebagai kewajiban (hutang) pemerintah daerah yang akan diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.

Dikesempatan itu Ari juga mengingatkan tentang tanggung jawab bendahara diakhir tahun anggaran yang harus menjadi perhatian, diantaranya, bendahara pengeluaran SKPD harus memungut, menyetor dan melaporkan melalui aplikasi e-Bupot seluruh pajak belanja anggaran tahun 2022 paling lambat tanggal 26 Desember 2022, terus bendahara pengeluaran SKPD harus menyetorkan seluruh sisa kas paling lambat tanggal 26 Desember dituangkan dalam berita acara penutupan kas.

Selanjutnya bendahara penerimaan dan pengeluaran wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban (SPJ) kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku BUD paling lambat 26 desember dan untuk penyampaian SPJ bulan desember paling lambat tanggal 6 Januari 2023. “Bendahara penerimaan dan pengeluaran wajib melakukan rekonsiliasi aktifitas Belanja dan Penerimaan bulan Desember paling lambat tanggal 6 bulan berikutnya,” kata Ari sambil berharap kepala OPD untuk menyusuaikan aktifitas belanja.

Untuk diketahui OPD yang berada pada lingkup pemerintah KSB adalah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pengendalian Pendudukan KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Pilitik, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektoral Daerah, Badan Perencanaa Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Riset Daerah dan Dinas Perumahan dan Pemukiman, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah.

Termasuk juga Kecamatan Taliwang, Kecamatan Seteluk, Kecamatan Jereweh, Kecamatan Brang Rea, Kecamatan Sekongkang, Kecamatan Poto Tano, Kecamatan Brang Ene dan Kecamatan Maluk. **