Pemerintah KSB Minta Alfamart Hentikan Operasional 24 Jam

Taliwang, – Tim gabungan dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mencabut izin operasional 24 jam untuk gerai milik Alfamart. Sebagai buktinya, telah dipasang pemberitahuan serta larangan untuk operasional nonstop sampai keluarnya surat perpanjangan sebagai legalitas.

“Sampai sekarang belum diterbitkan surat izin operasional 24 jam, jadi 10 titik lokasi yang pernah mendapatkan izin masih dilarang untuk membuka layanan belanja. Ketetapan itu harus dilaksanakan pihak Alfamart,” kata Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KSB.

Meta sapaan akrabnya mengakui, jika mengacu pada regulasi terkait dengan operasional toko modern, dapat diberikan izin operasional nonstop atau 24 jam, jika dianggap memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan. “Sebenarnya ada 10 gerai milik alfamart yang pernah beroperasi 24 jam, tetapi tidak dilakukan perpanjangan, sehingga pemerintah untuk sementara mencabut sampai proses lebih lanjut,” tegasnya.

Sambil menunggu proses penerbitan izin operasional 24 jam, Meta berharap kepada pihak perusahaan penanggung jawab gerai alfamart, agar tidak memaksakan diri untuk beroperasi nonstop, karena bisa saja pemerintah mengambil langkah lebih tegas sampai pencabutan izin operasional dan ditutup paksa. “Saya sudah komunikasi dengan perwakilan perusahaan, agar tidak melaksanakan operasional 24 jam sebelum mengantongi izin,” timpalnya.

Dikesempatan itu Meta tidak membantah adanya laporan masyarakat terkait masih ada gerai yang beroperasi 24 jam, sehingga diakui bahwa dalam pekan ini akan digelar dalam rangka menindak lanjuti hal tersebut. “Kemungkin akan dilaksanakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait dengan tindaklanjut setelah dilakukan pencabutan sementara izin operasional alfamart,” akunya sambil mengingatkan bahwa gerai yang pernah memiliki izin pelayanan 24 jam untuk kecamatan Taliwang ada 4 lokasi, Kecamatan Poto Tano satu lokasi, Kecamatan Seteluk satu lokasi, Kecamatan Jereweh satu lokasi dan ada dua lokasi di Kecamatan Maluk.

Meta juga mengaku bahwa pihaknya sudah mengingatkan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk selaku perusahaan yang bertanggung jawab atas Alfamart, agar menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama berusaha di Bumi Pariri Lema Bariri ini. “Sampai saat ini belum pernah disampaikan terkait dengan LKPM, sementara pelaporan dimaksud sangat penting dan harus dilakukan,” ungkapnya. **