Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah melakukan proses untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun untuk realisasi masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk mulai melakukan pembayaran TPP, harus menunggu persetujuan dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah perihal besaran anggaran TPP tahun 2023, jadi belum bisa dipastikan waktunya,” kata Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku Sekda KSB.
Lanjut, pemerintah KSB harus mengajukan kembali persetujuan kepada Kemendagri untuk pembayaran TPP tahun 2023, lantaran ada perubahan penerimaan untuk tahun ini atau sesuai dengan usulan terbaru yang diajukan pemerintah KSB. “Pemerintah KSB mendapatkan tambahan pegawai melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K, sehingga dengan sendirinya akan terjadi perubahan nilai TPP, jadi harus ada persetujuan dari Kemendagri terlebih dahulu,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Amar sapaan akrabnya memastikan, jika semua mekanisme dan alur yang menjadi pekerjaan pemerintah KSB sudah tuntas, jadi murni tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri. “Semua urusan sudah diselesaikan, jadi kalau aprove Kemendargi melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah bisa segera diterima, maka akan berlanjut pada pembayaran TPP,” akunya.
Meski harus menunggu persetujuan Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerahnya, Sekda menyatakan, kepada para pegawai agar tetap bersabar. Dan sambil menunggu ia berharap para ASN tetap semangat bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kita akan berupaya membayarnya secepat mungkin, karena kan TPP itu memang hak pegawai. Jadi kalau memang sudah beres semua urusannya, pasti kita akan segera cairkan,” janji Sekda.
Pembayaran TPP bagi para ASN akan dilakukan sesuai dengan lama waktu ia telah bekerja pada tahun berjalan. Sekda menjelaskan, tidak sama dengan gaji, TPP dibayarkan kepada pegawai setelah mereka melaksanakan pekerjaannya. “Kalau gaji itu diterima dulu baru bekerja. Tapi kalau TPP kerja dulu baru dibayar. Makanya kalau saya ditanya sampai bulan berapa nanti dana TPP-nya kita cairkan, ya selama berapa bulan mereka telah bekerja. Kalau kemudian bisa dibayarkan bulan depan, maka artinya TPP-nya mulai Januari sampai Maret yang diterima,” bebernya. **