Rapat Paripurna DPRD KSB, Setujui 9 Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Taliwang, – Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyetujui, 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Paripurna itu sendiri dilaksanakan Senin 27/3 kemarin.

Abidin Nasar, SP, MP selaku wakil ketua DPRD KSB yang memimpin rapat paripurna penetapan 9 Perda mengatakan, secara substansi DPRD setuju dengan materi masing-masing Perda. Namun dmeikian, berdasarkan hasil pembahasan di tingkat DPRD melalui Pansus (panitia khusus) menemukan masih perlu dilakukan penyempurnaan sehingga tiap Perda pada akhirnya dapat benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya di masyarakat.

“Tadi masing-masing Pansus sudah menyampaikan beberapa saran dan kritiknya. Tentu harapan kita pemerintah mengakomodir semuanya sebelum Perda itu benar-benar disahkan penerapannya nanti,” harapnya.

Menanggapi harapan DPRD KSB, Amar Nurmansyah, ST, M.SI selaku Sekda membacakan pendapat akhir bupati terhadap persetujuan dan penetapan DPRD terhdap 9 Perda itu mengatakan. Bahwa keberadaan Perda yang baru disetujui itu oleh pemerintah akan dilakukan penyempurnaan sebagaimana saran dan kritik yang disampaikan DPRD. “Semua sumbang saran dan kritik DPRD terhadap tiap Perda itu pastinya untuk tujuan lebih baik. Maka kami berkomitmen akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” janjinya.

Terakhir Sekda menegaskan, penetapan ke-9 Raperda itu menjadi Perda kini memberikan konsekuensi lebih besar lagi kepada pemerintah. Tidak saja memastikan Perda itu diterapkan, namun lebih dulu setiap regulasi tersebut harus diketahui oleh masyarakat secara luas. “Disahkannya Perda ini jadiu tanggung jawab kita semua menyosialisasikannya ke masyarakat. Sebab jangan sampai Perdanya sudah sah dan siap diterapkan, justru masyarakat tidak tahu ada aturan ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, 9 Perda yang ditetapakan itu terdiri dari 5 usulan pemerintah dan 4 diantaranya merupakan inisiatif DPRD dengan rincian, usulan pemerintah mulai dari Perda tentang Pembentukan Desa Seteluk Rea,  Perda tentang Penggunaan Sumber Daya Lokal, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan terakhir Perda tentang Inovasi Daerah. Sedangkan inisiatif DPRD mulai dari Perda tentang tentang Pembinaan Pengemis, Gelandangan dan Anak Jalanan, Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan terakhir Perda tentang Kawasan Permukiman. **