Baznas KSB Sosialisasi Draf Perbup Tentang Zakat Karyawan Swasta

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat serius mendorong seluruh perusahaan, agar zakat bagi karyawan diberikan kepercayaan pengumpulan dan pengelolaan melalui Badan Amil Zakat Nasional, karena merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasar keputusan Presiden nomor 8 tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).

Bentuk keseriusan pemerintah KSB itu sendiri dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang zakat karyawan perusahaan Swasta. Regulasi hukum itu sendiri sudah mulai disosialisasikan, termasuk dari pihak Baznas. “Kami sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap Perbup tentang zakat karyawan perusahaan swasta,” kata H M Jafar Yusuf S.Sos selaku ketua Baznas KSB.

Supaya apa yang menjadi semangat perbup itu sampai pada seluruh karyawan, Baznas KSB telah mendatangi wilayah lingkar tambang untuk melakukan sosialisasi. “Kami telah melakukan sosialisasi dalam areal kerja tambang milik PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) dan sengaja mengambil waktu shalat Jumat,” akunya.

Masih keterangan Ustad Jafar sapaan akrabnya, sosialisasi lewat Sholat Jumat dalam areal lingkar tambang itu sangat maksimal dengan membentuk 6 tim khusus. “Kami seluruh komisioner Baznas mengisi waktu Jumat untuk sosialisasi pada masing-masing Masjid yang berada dalam areal tambang itu,” lanjutnya.

Ustad Jafar mengaku jika dirinya menjadi ketua tim I untuk melaksanakan shalat Jumat dan sosialisasi di Masjid Miftahul Jannah Town Site, sementara H. Firmansyah. S.Pd, MM selaku wakil ketua mendatangi Masjid Concetrator. Terus Arham SH, MH bertanggung jawab di Masjid Maining dan Ir Ramli S mendapat tugas di Masjid Tracindo, serta Heru Kurnia Putra S.Pdi selaku pelaksana ikut melakukan sosialisasi tersebut.

Diingatkan Ustad Jafar, sosialisasi yang dilakukan bukan sekedar menyampaikan tentang adanya Perbup tentang zakat karyawan perusahaan Swasta, tetapi juga untuk mendakwahkan tentang zakat, infak dan sedekah yang menjadi kewajiban. “Setidaknya kami bisa menyampaikan kepada seluruh karyawan PT. AMNT dan sub kontraktor yang beragama Islam, jika penghasilan sampai nisab maka wajib bayar zakat,” ungkapnya. 

Sebagai informasi yang perlu juga disampaikan, jika Perbup yang disosialisasi itu mengingatkan kepada seluruh karyawan swasta, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diharuskan berzakat lewat BAZNAS sebagai Amil Negara. **