Taliwang, – Santri Yusmulyadi, ST selaku anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengaku sangat kecewa dengan tim tata ruang pemerintah KSB, lantaran hanya mendengar banyak perusahaan subkontraktor pada PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) melanggar tata ruang, bahkan belum dinyatakan rampung perizinan, namun bisa beroperasi.
“Ada apa dengan tim tata ruang pemerintah KSB yang lebih memilih diam atau tidak bertindak atas pelanggaran ruang yang dilakukan sejumlah subkontraktor pada PT. AMMAN, jadi wajar jika semua pihak juga mempertanyakan,” ucap Santri sapaan akrab politisi utusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Dicontohkan Santri, akses menuju gate Sekongkang milik PT. AMMAN sudah sangat jelas ada larangan pembangunan, namun realitas yang terlihat, justru ada beberapa perusahaan yang membangun fasilitas yang dipergunakan sebagai kantor, workshop, basecam serta penggunaan lain. “Tidak ada reaksi apapun yang dilakukan pemerintah KSB melalui tim tata ruang. Buktinya fasilitas perusahaan telah terbangun lama,” timpalnya.
Dikesempatan itu Santri tidak membantah adanya isu miring yang terkuak sampai muncul tudingan ada permainan, mengingat subkontraktor yang memiliki fasilitas pada akses jalur gate Sekongkang adalah perusahaan yang memiliki pekerjaan besar di PT. AMMAN. “Kita ketahui pada jalur itu ada PT. Indopora Rekagunatek, PT. Loyal Integritas Prima (LIP), termasuk PT. Nusa Raya Cipta (NRC) yang merupakan subkontraktor pembangunan townsite baru,” lanjutnya.
Disaat itu Santri mendesak tim tata ruang, jika memang sejumlah perusahaan itu sudah pernah diingatkan, tetapi masih tetap bandel atau beroperasi padahal tahu ada pelanggaran, maka harus langsung mengambil tindakan tegas. “Tutup ruang kecurigaan para pihak, jika ada permainan atas pelanggaran ruang,” pintanya.
Santri berharap kepada tim tata ruang pemerintah KSB dalam waktu dekat bisa melakukan inspeksi lanjutan atau mengunjungi lapangan, agar bisa mendapatkan data secara akurat, termasuk untuk mengetahui apa saja perizinan yang belum dilengkapi perusahaan termasuk ada kendala. “Sikap tegas pemerintah bukan untuk menghambat investasi, justru untuk menjaga investasi tetap berjalan dengan baik dan lancar serta tidak melanggar aturan,” ungkapnya.
Pada momentum itu Santri juga mendesak pihak perusahaan (AMMAN), agar tidak memberikan pekerjaan apapun pada perusahaan yang belum lengkap mengantongi izin, termasuk perusahaan yang membangun fasilitas pada daerah larangan atau melanggar tata ruang wilayah. “Pelanggaran yang dilakukan perusahaan bukan hanya preseden buruk terhadap investasi, namun pasti akan berdampak pada pendapatan daerah itu sendiri,” akunya. **