Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menghadirkan perusahaan yang beroperasi dilingkar tambang maupun perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata untuk mengikuti sosialisasi terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Peraturan Perusahaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Slamet Riadi, M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bukan sekedar acara ceremonial, tetapi juga untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. “Perusahaan wajib taat terhadap regulasi, jadi pemerintah merasa harus menyampaikan apa saja aturan tentang perusahaan,” ucapnya.
Dikesempatan itu Meta sapaan akrabnya tidak membantah, jika masih ada perusahaan yang kurang taat dengan aturan, sehingga pihaknya selalu bersikap keras dan tegas. “Saya minta semua rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan untuk diikuti sampai akhir, sehingga perwakilan perusahaan dapat memahami tentang regulasi, termasuk kewajiban dalam melaksanakan aturan dimaksud,” tegasnya.
Meta juga mengatakan beberapa alasan utama mengapa sosialisasi peraturan perusahaan sangat krusial. Diantaranya, agar perusahaan mengetahui kewajiban hukum yang mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana salah satunya menegaskan bahwa pengusaha secara hukum wajib memberitahukan, menjelaskan dan memberikan naskah peraturan kepada seluruh pekerjanya. “Jika perusahaan taat aturan, maka perselisihan dengan pekerjaan tidak akan terjadi,” timpalnya.
Sementara Hidayat Amrullah, M.Kn selaku Kabid Hubungan Industrial pada Disnakertrans KSB selaku penanggung jawab kegiatan mengingatkan, jika sosialisasi peraturan perusahaan adalah proses penyampaian informasi, hak, kewajiban, syarat kerja, serta tata tertib. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib memberitahukan, menjelaskan isi, dan memberikan naskah Peraturan Perusahaan (PP) kepada seluruh pekerja.
Ditegaskan juga oleh Dayat sapaannya, sosialisasi peraturan perusahaan sangat penting untuk menyelaraskan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan. Hal ini mencegah potensi konflik, memastikan kepatuhan terhadap undang-undang, serta menciptakan budaya dan lingkungan kerja yang aman, teratur dan harmonis.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi itu sendiri menghadirkan sejumlah nara sumber, diantaranya, Mariatun Kiptiah dan Syamsudduha selaku pengawas tenaga kerja dari provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk perwakilan dari BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Tenaga kerja dan BPJS Kesehatan. **
