DPRD dan Bupati KSB Sepakat Usulkan 572 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Taliwang, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendukung langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN yang saat ini belum terakomodasi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui pengusulan skema PPPK Paruh Waktu ke pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD KSB bersama Bupati KSB H. Amar Nurmasyah, ST., M.Si dengan dihadiri juga Sekda KSB, drh. Hairul, MM.

Rapat digelar sebagai respons atas kebijakan nasional penataan pegawai non ASN yang dicanangkan pemerintah pusat, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian PANRB Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu serta Surat Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November 2025 terkait penjelasan penyelesaian pegawai non ASN di lingkup pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta menyampaikan, Komisi I DPRD KSB bersama Bupati secara tegas menyepakati, pegawai non ASN yang belum terakomodir dalam tahap pengadaan PPPK akan diusulkan seluruhnya ke pemerintah pusat.

“Pegawai non ASN yang belum terakomodir dalam tahap pengadaan PPPK diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan, dari data ada 572 pegawai,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Senin (12/01).

Selain itu, Komisi I DPRD KSB memberikan ruang penuh kepada pemerintah daerah melalui leading sector terkait untuk segera merumuskan dan memutuskan formulasi yang tepat terhadap status pegawai non ASN pada masa transisi.

Hatta juga menekankan,  keberlanjutan pengabdian pegawai non ASN merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menuntaskan semangat penataan pegawai non ASN sebagaimana diarahkan pemerintah pusat.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD juga turut menyoroti proses validasi data yang saat ini dilakukan BKPSDM KSB. Proses tersebut diminta untuk dilaksanakan secara transparan dan objektif, baik untuk kepentingan penetapan status pada masa transisi maupun data pegawai non ASN yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.

Hatta, menyatakan keyakinannya, kesepakatan yang telah dibangun bersama pemerintah daerah akan memperoleh relaksasi dari pemerintah pusat. “Harapannya penyelesaian penataan pegawai non ASN di KSB dapat berjalan secara menyeluruh adil,” pungkasnya. **