DPRD KSB Telah Membentuk Pansus Pemindahtanganan Aset Daerah

Taliwang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemindahtanganan aset milik daerah yang diajukan Pemerintah KSB, menyusul kebutuhan percepatan pembangunan industri pertambangan, industri turunan, serta proyek strategis Bandar Udara Kiantar di Kecamatan Poto Tano.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menegaskan, keterlibatan DPRD merupakan mandat regulasi yang tidak dapat diabaikan dalam setiap rencana pemindahtanganan barang milik daerah.

“Pemindahtanganan barang milik daerah hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” katanya saat memimpin rapat paripurna, kemarin.

Ketua DPRD menjelaskan, rencana pemindahtanganan aset, baik melalui mekanisme tukar-menukar maupun penjualan dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah yang lebih luas.

“Aset daerah adalah kekayaan publik yang pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” sambungnya.

Sekretaris DPRD KSB, Hasanuddin, S.H., M.H. saat membacakan SK menyampaikan, Pansus bertugas mendalami seluruh aspek usulan pemindahtanganan aset daerah sebelum DPRD memberikan persetujuan atau penolakan.

“Panitia Khusus akan mempelajari dasar hukum, urgensi, tujuan, serta kesesuaian rencana pemindahtanganan aset dengan kepentingan pembangunan daerah. Selain itu, Pansus juga diberi mandat untuk menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen, termasuk status kepemilikan aset, nilai aset, hasil appraisal, serta rencana pemanfaatannya,” jelasnya.

Tidak hanya bersifat administratif, Pansus juga akan menilai dampak kebijakan tersebut terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik. “Apakah pemindahtanganan ini justru menguntungkan daerah atau berpotensi menghilangkan fungsi layanan publik, itu yang akan kami dalami,” demikian tertuang dalam tugas Pansus yang dibacakan Sekwan.

Panitia Khusus ini diketuai oleh Santri Yusmulyadi, S.T., dengan Wakil Ketua Iwan Irawan Marhalim. Rekomendasi Pansus nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD terkait persetujuan pemindahtanganan aset milik daerah setelah dilakukan penilaian. **