Taliwang, – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap program penyaluran beras ASN yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas).
Langkah tegas ini muncul menyusul adanya temuan ketidaksesuaian standar kualitas dan prosedur distribusi, yang merugikan para pegawai di lingkungan Pemerintah KSB.
Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, menyatakan, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut hak dasar ASN. Iwan meminta agar proses pemeriksaan tidak sekadar audit biasa. Melainkan menyentuh ranah investigatif untuk mengungkap akar permasalahan di tubuh perusahaan daerah tersebut.
“Kami mendorong dilakukan audit investigatif terhadap Perusda, khususnya soal penyaluran beras ASN. Ini penting agar semuanya terang benderang,” tegasnya.
Iwan menilai rekomendasi penghentian sementara penyaluran beras dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) KSB menjadi bukti kuat adanya malpraktik pengelolaan. Menurutnya, poin-poin keberatan dalam rekomendasi tersebut menunjukkan masalah yang sistemik. Mulai dari kualitas produk hingga keabsahan legalitas Perumda Barinas sebagai penyalur resmi.
“Rekomendasi DKP sudah menjadi sinyal jelas bahwa ada yang bermasalah. Tidak saja soal kualitas berasnya, namun keabsahan Perumda Barinas selaku penyalur juga bermasalah. Itu bisa dibilang semuanya bermasalah,” ungkap politisi PAN tersebut dengan nada tajam.
Iwan juga menyoroti adanya perubahan klaim kualitas beras secara sepihak dari kelas premium menjadi non-premium. Iwan khawatir praktik ini menjurus pada tindakan kriminal di bidang pangan yang sengaja mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan regulasi.
“APH (Aparat Penegak Hukum) saya kira perlu turun tangan juga untuk memastikan apakah itu merupakan bentuk dari praktik pengoplosan beras. Perubahan kualitas itu bisa dianggap sebagai kejahatan di bidang pangan,” tandasnya.
Meski mendukung Perumda Barinas memiliki unit usaha, Iwan mengingatkan, agar perusahaan plat merah tersebut tidak menghalalkan segala cara demi mengejar laba. Integritas dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi landasan utama agar tidak ada pihak yang merasa tertipu, terutama para ASN Pemerintah KSB yang menjadi konsumen utama.
“Sebenarnya sah-sah saja berbisnis, tapi aturan harus didahulukan. Jangan hanya karena mau cari untung saja, aturan justru tidak diindahkan bahkan merugikan orang lain,” tegas Iwan.
Sebagai informasi tambahan, DKP KSB sebelumnya telah memberhentikan distribusi beras ASN setelah hasil uji laboratorium menyatakan kualitas beras tidak sesuai standar. Pihak Perumda Barinas mengklaim telah menghentikan operasional penyaluran sejak Januari 2026 dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh poin evaluasi dari pemerintah daerah. **