Taliwang, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan Aset Daerah mengkoreksi mekanisme pelepasan aset lahan milik pemerintah daerah di area pembangunan Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).
Santri Yusmulyadi, ST selaku ketua Pansus menilai skema yang diajukan eksekutif tidak sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koreksi ini muncul setelah Pansus berkonsultasi langsung dengan Kemendagri dan menemukan kekeliruan dalam penentuan kategori kepentingan umum. “Pemerintah KSB awalnya memproyeksikan lahan di area Smelter masuk kategori kepentingan umum,” ucapnya.
Masih keterangan Santri sapaan akrab politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika memang masuk dalam kategori kepentingan umum, maka memungkinkan proses jual beli dilakukan tanpa melalui mekanisme pelelangan, tetapi hasil konsultasi Pansus dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan ketegasan bahwa areal industri pemurnian logam tidak masuk dalam klasifikasi kepentingan umum. “Kemendagri menegaskan smelter tidak masuk klasifikasi kepentingan umum, berbeda dengan objek seperti bandara atau rel kereta api,” lanjutnya.
Akibat salah tafsir prosedur tersebut, Pansus merekomendasikan skema pelepasan aset di area Smelter harus diubah. DPRD KSB hanya memberikan persetujuan pada objek di Bandara Kiantar yang menggunakan mekanisme tukar-menukar. Sementara untuk lahan di area Smelter, DPRD secara tegas menolak proses penjualan yang diajukan eksekutif. “Untuk objek di Smelter, kami tidak menyetujui proses penjualan. Silakan pemerintah daerah mengajukan berkas ulang dengan mekanisme lain,” tegasnya.
Santri menjelaskan mekanisme pengganti yang bisa ditempuh eksekutif adalah skema investasi atau tukar-menukar sesuai regulasi yang berlaku. Ketua Pansus menegaskan penentuan mekanisme sepenuhnya menjadi domain eksekutif sebagai pihak yang mengelola aset daerah. “Tugas legislatif adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Terkait progres kerja, Pansus berencana mempercepat penyampaian laporan akhir yang sedianya dijadwalkan pada 27 April mendatang. Melalui rapat Badan Musyawarah, jadwal tersebut kemungkinan besar akan dimajukan lebih awal. “Kami ingin proses ini segera tuntas agar memiliki kepastian hukum, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” tutupnya. **