Bupati Sayangkan Penghadangan Proyek Jalan KTC-Telaga Bertong

Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin MM mengaku sangat kecewa dengan adanya aksi penghadangan pekerjaan pembangunan ruas jalan Kemutar Telu Center (KTC) menuju Telaga Bertong, apalagi diantara pelaku penghadangan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercaya memegang jabatan.

H Pirin sapaan akrab orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri itu mengakui, jika aksi itu lantaran menolak nilai pembebasan lahan yang akan dipergunakan untuk ruas jalan, namun sebagai aparatur harus lebih arif dalam menyikapinya atau menggunakan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan berlaku. “Aturannya sangat jelas, bagi yang menolak nilai pembebasan terhadap lahan bisa mengajukan keberatan melalui pengadilan dan pemerintah siap akan membayar sesuai putusan pengadilan,” lanjutnya.

Diingatkan H Pirin, penetapan nilai pembebasan lahan bukan menjadi kewenangan pemerintah KSB, tetapi dipercayakan kepada tim independen (appraisal), jadi pemerintah hanya akan melakukan pembayaran sesuai penetapan apraisal. “Saya justru berharap lahan yang akan dibebaskan itu dibayar dengan nilai tinggi atau sesuai permintaan dari pemilik lahan, namun aturannya menegaskan bahwa nominal nilai pembayaran harus mengacu pada hasil evaluasi dan kajian tim apraisal,” urainya.

Dikesempatan itu Bupati berharap kepada ahli waris yang masih menolak harga penetapan apraisal, agar tidak kembali melakukan penghadangan atau menghentikan paksa aktifitas proyek yang sedang berlangsung itu, sehingga pekerjaan bisa rampung sesuai waktu yang ditetapkan. “Perlu diketahui bahwa untuk pekerjaan ruas jalan dimaksud, kita mendapat dukungan anggaran dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), jadi harus didukung supaya prosesnya bisa segera rampung dan bisa dinikmati oleh masyarakat,” ucapnya.

Soal munculnya keberatan lantaran nilai pembebasan yang ditetapkan berbeda antara lahan yang menjadi ruas jalan, H Pirin mengaku bahwa semua itu menjadi kewenangan tim apraisal, dan pastinya ada beberapa alasan yang menjadi pijakan sampai adanya penetapan nilai pembebasan tersebut. “Tidak perlu kita berdebat soal nilai pembebasan lahan, jadi yang keberatan bisa berproses melalui jalur peradilan,” katanya.

Hal penting lain yang disampaikan H Pirin, masyarakat secara umum termasuk para pemilik lahan bersepakat bahwa setuju atas pembangunan ruas jalan dimaksud. Hal itu yang menjadi dasar pemerintah untuk melanjutkan proses pembebasan lahan. Soal belum ada kesesuaian harga pembebasan lahan diyakini akan bisa disepakati, apalagi aturan memberikan ruang bagi yang keberatan untuk berproses melalui jalur hukum. “Saya berharap ASN yang melakukan penghadangan bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jika ada masalah bisa menggunakan jalur peradilan sesuai aturan, bukan bertindak melawan hukum,” harapnya. **