Disnakertrans KSB Pastikan Hak Para Pekerja Tetap Dijamin

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah mengeluarkan surat edaran bernomor 560/386/HI-Nakertrans/III/2020. Hal itu sebagai bukti bahwa hak para pekerja tidak terganggu akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tohirudi, SH selaku kabid hubungan industrial dan perlindungan ketenagakerjaan mengingatkan, dalam surat edaran ditegaskan bahwa tentang perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemic Covid-19, seperti, pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Dinas Kesehatan KSB, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Kebijakan pembayaran penuh upah juga diberlakukan pada pekerja/buruh yang dikategorikan suspek Covid-19 atau harus dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, sementara pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah KSB guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilaukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. “Bisa dipastikan bahwa akibat Corona tidak ada hak pekerja yang hilang,” tegasnya.

Dikesempatan itu Tohir sapaan akrabnya juga mengaku bahwa dalam surat edaran juga menegaskan, agar setiap pimpinan perusahaan melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti, Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengintegrasikan dalam program K3, Pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2KS) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja serta membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemic Corona dengan tujuan untuk memperkecil atau mempersempit resiko penularan ditempat kerja dan menjaga keberlangsungan usaha.

Pesan lainnya adalah, setiap pimpinan perusahaan menyiapkan sarana cuci tangan pakai sabun degan air mengalir ditempat kerja masing-masing sebagai bentuk inplementasi dari pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), termasuk menyebarkan informasi kepada semua departemen dan pihak terkait yang berada dalam wilayaah pembinaan dan pengawasan serta mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga terpapar kasus Covid-19 ditempat kerja.

Terakhir Tohir mengatakan bahwa surat edaran itu sendiri mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/3/HK/04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dan surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor 360/170/BPBD/III/2020 serta sebagai tindaklanjut atas surat edaran Bupati KSB nomor 499/DIKES/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di KSB. **