BPBD KSB Minta BRI Percepat Proses Pencairan Sisa Dana Gempa

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), telah memberikan rekomendasi untuk pencairan sekitar 80 persen terhadap sisa dana bantuan untuk gempa, namun yang bisa terealisasi belum mencapai 50 persen, sehingga meminta pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku Bank mitra untuk percepatan pencairan.

“Kami merasa bingung dengan progres pencairan atas bantuan sisa dana gempa masing-masing sebesar Rp. 510 ribu itu, dimana pihak Bank masih beralasan bahwa rekening untuk pemindahan bukuan dan pendebetan dalam status closing, sementara rekening penerima itu sendiri yang dipergunakan untuk pencairan anggaran sebelumnya,” kata Ir Lalu Muhammad Azhar, MM selaku kepala pelaksana (Kalak) BPBD KSB, saat ditemui media ini, kemarin.

Lanjut Lalu Azhar, jika kendala berkaitan dengan rekening maka kewenangan ada pada pihak BRI, karena bukan menjadi tanggung jawab pihak BPBD. “Saya sendiri tidak tahu sampai kapan persoalan closing rekening akan rampung, sementara BPBD KSB harus memastikan pencairan sudah rampung pada 31 Maret mendatang,” lanjutnya, sambil menegaskan jika dirinya tidak terlalu paham dengan alasan BRI bahwa saat ini rekening dalam status closing.

Untuk percepatan proses pencairan, Lalu Azhar mengaku pernah membangun komunikasi dengan pimpinan pusat BRI untuk menyampaikan persoalan pencairan atas sisa dana gempa, namun sampai saat ini belum juga ada solusi, sehingga progres pencairan sangat lamban. “Dana bantuan gempa yang akan dicairkan sekitar Rp. 4 miliar lebih. Kalau mengacu pada pengalaman sebelumnya, pihak BRI dapat mencairkan anggaran bantuan gempa mencapai Rp. 2 miliar setiap hari, jadi harusnya proses pencairan ramung dalam 2-3 hari saja,” tegasnya.

Masih keterangan Lalu Azhar, laporan dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk proses pencairan, jika pihak BRI melakukan pembatasan permohonan pada kisaran 4-5 pokmas saja. “Saya menduga pihak BRI memang melakukan pembatasan jumlah pokmas untuk melakukan pencairan,” timpalnya.

Lalu Azhar mengaku sangat keteteran dengan proses pencairan sisa dana gempa ini, sementara pada saat pencairan sebesar Rp. 289 untuk dana gempa sebelumnya justru berjalan lancar. “Harusnya dengan nominal kecil pihak BRI tidak membutuhkan waktu lalu melakukan pencairan,” tuturnya.

Disampaikan Lalu Azhar, pihak BPBD berharap pada akhir Maret ini sudah dilakukan proses pencairan seluruhnya, sehingga dalam 20 hari di bulan April mendatang akan dimanfaatkan untuk pembuatan dan penyusunan dokumen pertanggung jawaban, serta pekerjaan penyelesaian atas rumah rusak akibat gempa tersebut, lalu pada 10 hari terakhir dipergunakan sebagai kesempatan melakukan evaluasi dan monitoring secara menyeluruh. “Batas waktu pencairan dan pelaporan atas penggunaan dana gempat akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang,” terangnya. **