PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI MASA PANDEMI

(Oleh Rizki Syahputra,S.IP Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Teknologi Sumbawa)

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Semenjak di Berlakukan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dana Desa telah di terapkan dan sangat membantu Pemerintahan Desa dan Msayrakat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, peaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masayrakat.

Pada 11 Maret Tahun 2020 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid 19 sebagai pandemi global sampai dengan saat ini, hal ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di Dunia khusunya di Indonesia. Beberapa kebijakan diambil oleh Pemerintah Pusat dalam mengatasi Pandemi khusunya terhadap Dana Desa.

Melalui Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karla Tunai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan harus di rubah /Refocusing untuk kegiatan.

  1. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  2. Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa melalui pengelolaan secara swakelola,serta pendayagunaan sumber daya alam,teknologi tepat guna,inovasi dan sumber daya manusia desa.
  3. Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin,menganggur dan setengah penganggur serta anggota masyarakat marjinal lainnya.
  4. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
  5. Desa Tanngap Covid 19
  6. Setiap Desa membentuk relawan Desa Lawan Covid 19 dan membangun posko di masing-masing desa.
  7. Menyiapkan anggaran khusus di Desa untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 sesuai dengan kewenangan Desa.

Melihat perkembangan Covid 19 semakin memburuk dan berdampak terhadap perekonomian yang ada di Desa pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk menjaga stabilitas Keuangan Negara dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penggunaan Dana Desa untuk dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, dimana Dana Desa di wajibkan untuk Bantuan langsung Tunai Dana Desa.

Data Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai berikut;

No Kecamatan Desa Anggaran (Rp) Realisasi (Rp)
1 Jereweh Goa            263.700.000            261.300.000
2 Jereweh Belo            446.400.000              44.600.000
3 Jereweh Beru            364.500.000            364.500.000
4 Jereweh Dasan Anyar            459.000.000            450.600.000
5 Taliwang Labuhan lalar            633.600.000            633.600.000
6 Taliwang Lalar liang            243.000.000            243.000.000
7 Taliwang Labuhan Kertasari            145.800.000            145.800.000
8 Taliwang Seloto            477.900.000            477.900.000
9 Taliwang Tamekan              52.500.000              26.100.000
10 Taliwang Banjar            244.800.000            244.800.000
11 Taliwang Batu Putih            585.000.000            585.000.000
12 Taliwang Sermong            238.500.000            238.500.000
13 Seteluk Meraran            403.200.000            403.200.000
14 Seteluk Air suning            294.300.000            294.300.000
15 Seteluk Rempe            404.100.000            404.100.000
16 Seteluk Seteluk Atas            499.500.000            496.800.000
17 Seteluk Seteluk Tengah            493.500.000            493.500.000
18 Seteluk Kelanir            289.200.000            289.200.000
19 Seteluk Tapir            362.700.000            362.700.000
20 Seteluk Lamusung            389.100.000            389.100.000
21 Seteluk Seran            186.300.000            186.300.000
22 Seteluk Desa Loka            315.000.000            315.000.000
23 Sekongkang Sekongkang Atas            108.000.000            108.000.000
24 Sekongkang Sekongkang Bawah            302.400.000            295.200.000
25 Sekongkang Tongo            383.400.000            383.400.000
26 Sekongkang Ai Kangkung            308.700.000            308.700.000
27 Sekongkang Tatar              75.600.000              75.600.000
28 Sekongkang Talonang Baru            291.600.000            270.000.000
29 Sekongkang Kemuning            116.100.000            116.100.000
30 Brang Rea Desa  Beru            394.200.000            394.200.000
31 Brang Rea Tepas            781.200.000            781.200.000
32 Brang Rea Bangkat monteh            497.700.000            497.700.000
33 Brang Rea Sapugara Bree            624.000.000            624.000.000
34 Brang Rea Tepas Sepakat            528.300.000            528.300.000
35 Brang Rea Lamuntet            273.900.000            272.100.000
36 Brang Rea Rarak Ronges              55.800.000              55.200.000
37 Brang Rea Moteng            277.100.000            277.100.000
38 Brang Rea Seminar Salit            165.000.000            165.000.000
39 Poto Tano Senayan            481.500.000            464.100.000
40 Poto Tano Mantar              99.900.000              99.900.000
41 Poto Tano Kiantar            209.700.000            209.700.000
42 Poto Tano Poto Tano            418.200.000            418.200.000
43 Poto Tano Upt.Tambak Sari            101.700.000            101.700.000
44 Poto Tano Kokarlian            396.900.000            396.900.000
45 Poto Tano Tebo            270.000.000            270.000.000
46 Poto Tano Tua Nanga            375.600.000            370.800.000
47 Brang Ene Mura            318.000.000            318.000.000
48 Brang Ene Kalimantong            310.500.000            310.500.000
49 Brang Ene Lampok            265.500.000            264.600.000
50 Brang Ene Manemeng            383.400.000            382.500.000
51 Brang Ene Mujahiddin            189.000.000            189.000.000
52 Brang Ene Mataiyang              99.600.000              99.600.000
53 Maluk Maluk            399.600.000            399.600.000
54 Maluk Benete            303.300.000            303.300.000
55 Maluk Bukit Damai            267.300.000            267.300.000
56 Maluk Mantun            300.600.000            300.600.000
57 Maluk Pasir Putih            331.200.000            331.200.000

Sumber : DPMD Kabupaten Sumbawa Barat

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan tetap diarahkan untuk Jaring Pengaman Sosialisasi,Desa Aman Covid 19 dan pemulihan ekonomi Masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk;

  1. SDGS Desa
  2. Pemulihan Ekonomi National sesuai kewenangan Desa
  3. Program Prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan
  4. Adaptation Kebiasaan baru.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut :

  1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan

SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan

SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.

  1. Desa ekonomi tumbuh merata

SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;

SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;

SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan

SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

  1. Desa peduli kesehatan

SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;

SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan

SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.

  1. Desa peduli lingkungan

SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;

SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;

SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan

SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.

  1. Desa peduli pendidikan

SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.

  1. Desa ramah perempuan

SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.

  1. Desa berjejaring

SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.

  1. Desa tanggap budaya

SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan

SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Dalam penyusunan APB Desa tahun 2021 di Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut :

  1. berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;
  2. Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  3. Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;
  4. Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan
  5. Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Serta ada beberapa kegiatan wajib yang dianggarkan yakni

  1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (khusus desa yang memiliki kelompok Penerima manfaat).
  2. Anggaran Minima 8 % dari Dana Desa untuk penanganan Covid 19 di Desa.
  3. Pencegahan Stunting.

Sumber :

  1. Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Surat Edaran Menteri PDTT Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa Tanggap Covid 19.
  3. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
  4. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
  5. Online Monitoring SPAN (OMSPAN).