Taliwang, – Konflik pekerjaan rekonstruksi Jalan Ikhsan Zainuddin dan Jalan Melati atau ruas jalan dibelakang Alun-Alun Kota Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dikerjakan CV. Putra Bungsu cukup menyita perhatian, sehingga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan pengusutan dugaan adanya penyimpangan.
Aldi R selaku ketua Yayasan Semangat Pemuda Mandiri mengaku akan mendorong pihak kepolisian dengan memberikan laporan secara resmi. “Kami sedang menyusun laporan untuk disampaikan kepada pihak Polres KSB, termasuk sejumlah bukti lapangan hasil pengecekan tentang spesifikasi pekerjaan dengan acuan Kontrak Nomor : 000.3.3/419/BM/DPUPR/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024,” ungkapnya.
Lanjut Aldi sapaan akrabnya, dalam investigasi awal yang telah dilakukan pihaknya bersama rekan-rekan yang memahami tentang tehnis pekerjaan, jika cukup banyak penyimpangan yang sangat merugikan keuangan negara. “Selain ada penyimpangan dalam pekerjaan ruas jalan, juga patut diduga pada spesifikasi tehnis untuk pekerjaan saluran,” akunya.
Dugaan penyimpangan pekerjaan seharusnya bisa langsung ditegur oleh pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KSB waktu pelaksanaan, termasuk konsultan pengawas, tetapi tidak dilakukan atau ada upaya pembiaran, seperti pekerjaan saluran yang pengecoran dilakukan secara manual, sementara dalam spesifikasi yang coba dilihat dalam kontrak harus menggunkana beton precast. “Perlu diketahui bersama bahwa mutu dan kualitas pengecoran manual dengan precast sangat jauh,” tandasnya.
Masih keterangan Aldy, masih cukup banyak temuan lapangan yang telah kami kantongi untuk diungkap dalam laporan resmi yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian KSB. “Semoga hari ini evaluasi data yang dilakukan teman-teman bisa rampung, sehingga dapat langsung disampaikan laporan kepada Polres KSB,” janjinya.
Hal lain yang menjadi perhatian dan diduga kuat menjadi penyimpangan adalah keputusan perpanjangan waktu 50 hari kalender, dimana pekerjaan dimaksud harus tuntas pada 31 Desember 2024, namun pemerintah KSB melalui DPUPR memberikan kesempatan sampai 19 Februari 2025, namun sampai dengan batas waktu tersebut CV. Putra Bungsu belum juga mampu menyelesaikan pekerjaan. “Meskipun tidak bisa tuntas tetap diberikan tambahan waktu lagi selama 40 hari kalender atau sampai 31 Maret 2025,” terangnya.
Diingatkan Aldy, pemberian perpanjangan berkali-kali harus dengan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan regulasinya, seperti, ada masalah diluar kendali kontraktor atau ada perubahan kondisi proyek yang memerlukan penyesuaian waktu, force majeure (keadaan kahar), perubahan lingkup pekerjaan, perubahan kondisi lapangan dan mungkin ada kesalahan dari pihak pengguna jasa/pengguna proyek. “Semua alasan mendasar itu sendiri tidak terjadi, jadi ada apa dengan pekerjaan ruas jalan dimaksud,” timpalnya. **