Pengacara Terlapor Kasus Perumda Barinas KSB Ancam Polisikan Kembali Pelapor

Taliwang, – Laporan yang dilayangkan Muhammad Saihu selaku mantan karyawan Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas) terhadap sejumlah pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan akan berbuntut panjang. Pasalnya, laporan yang dinilai salah alamat dan tidak substansi itu telah merusak harkat dan martabat para terlapor.

H Burhan, MH selaku pengacara para terlapor menjelaskan, jika status pelapor waktu itu sudah dirumahkan oleh direktur Perumda Barinas sebelumnya, jadi posisi bukan sedang menjadi karyawan saat terlapor diberikan kepercayaan sebagai pelaksana tugas sementara. “Kalau persoalan tidak dibayarkan gaji, maka yang dilaporkan adalah direktur sebelumnya, bukan SU (pejabat KSB) yang diberikan mandat oleh pimpinan daerah menyelesaikan persoalan perusahaan pemerintah tersebut,” ucapnya.

Masih keterangan H Bur sapaan akrabnya, saat terlapor mendapatkan mandat untuk menjadi pelaksana sementara direktur Perumda Barinas, perusahaan plat merah itu dalam status tidak memiliki anggaran dan juga tidak memiliki karyawan lagi, sehingga tidak ada tanggung jawab untuk membayar gaji. “Harus tahu substansi terlebih dahulu, jadi tidak asal mengajukan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” timpalnya.

Lantaran laporan yang disampaikan tidak substansi dan salah alamat, H Bur menghimbau kepada pelapor untuk menyampaikan permohonan maaf sebagai upaya mengembalikan harkat dan martabat kliennya yang saat ini sebagai pejabat lingkup KSB. “Saya belum bisa memastikan langkah hukum atas laporan itu, tetapi sangat berpeluang untuk digugat kembali, namun keputusan tetap menunggu dari para terlapor,” lanjutnya.

Dikesempatan itu H Bur menegaskan bahwa terlapor telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pada pasal 27 ayat (4) tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, karena memang regulasi hukum itu memiliki beberapa tujuan, diantaranya memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi pengguna teknologi informasi. “UU ITE mengatur tentang tindak pidana terkait penyalahgunaan teknologi informasi, seperti pencemaran nama baik termasuk ujaran kebencian,” tuturnya.

Terkait dengan proses hukum atas laporan tersebut, H Bur memastikan bahwa penyidik kepolisian tidak akan melanjutkannya, karena tidak cukup bukti bahwa para terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan. “Saya bisa memastikan kasus itu tidak berlanjut. Hal ini membuktikan bahwa para terlapor memang tidak melakukan tindakan yang dilaporkan tersebut,” tegasnya.

Soal gaji tertunggak karyawan Perumda Barinas KSB, H Bur mengingatkan bahwa itu tidak bisa menjadi tanggung jawab pemerintah KSB, karena memang Perumda Barinas adalah perusahaan yang berdiri sendiri. “Saya juga mendapatkan informasi dari pemerintah KSB, jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) melarang untuk menggunakan anggaran daerah untuk membayar gaji karyawan Perumda Barinas,” bebernya. **