Rencana Relokasi Makam Dea Mas Undru Tunggu Izin Keluarga

Taliwang, – Rencana pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk memindahkan makam Dea Mas Undru yang diketahui berada di Kota Cirebon harus dihentikan, lantaran belum mengantongi izin dari seluruh keluarga. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya program pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 mendatang.

“Program merelokasi makam pahlawan KSB itu tidak kami usulkan pada APBD 2018, lantaran sampai pada saat pembahasan anggaran di DPRD KSB, kami belum menerima keputusan bersama dari pihak keluarga jika disetujui dilakukan pemindahan, justru menerima surat yang kami maknai tidak perlu dilakukan relokasi atau pemindahan,” kata Kabid Nurdin SPt selaku kabid pemakaman dan kepahlawanan pada Dinas Sosial, kemarin.

Masih keterangan Nurdin, dalam surat yang diterima langsung oleh Bupati KSB, jika pihak keluarga meminta pemerintah KSB agar melakukan pemugaran dan perbaikan terhadap makam yang berada di cirebon, bukan meminta untuk segera dilakukan relokasi atau dipindahkan di KSB. “Kami masih menunggu keputusan bersama dari pihak keluarga, jika memang harus dilakukan relokasi atau dipindahkan ke KSB, maka akan langsung ditindaklanjuti, mengingat pihak pemerintah KSB sudah membangun komunikasi dengan pihak pemerintah Kota Cirebon,” lanjutnya.

Nurdin juga membeberkan hasil pertemuan dengan perwakilan pemerintah Kota Cirebon, dimana ditegaskan bahwa pada prinsipnya tidak menjadi masalah dengan rencana relokasi tersebut, namun meminta jaminan bahwa pihak keluarga tidak keberatan dengan pemindahan makam tersebut, termasuk meminta agar pemerintah KSB menyiapkan anggaran untuk pembangunan monumen, mengingat Dea Mas Undru merupakan salah seorang menantu raja cirebon saat itu.

Sebagai informasi penting yang perlu diketahui bersama, untuk mengusulkan Dea Mas Undru sebagai pahlawan, maka makam harus berada di Bumi Pariri Lema Bariri, karena itu adalah bukti fisik yang akan memperkuat pengusulannya, namun kalau makam berada diluar daerah, sangat kecil kemungkinan bisa diperjuangkan untuk ditetapkan sebagai pahlawan. “Intinya, pemerintah KSB memberikan kewenangan penuh kepada pihak keluarga,” terangnya.

Diakhir keteranganya, Nurdin juga menyampaikan bahwa pemerintah KSB sedang mempersiapkan pembuatan Taman Makam Pahlawan (TMP). Jika kuburan Dea Mas Undru direlokasi, maka akan langsung ditempatkan di TMP. “Kalaupun relokasi itu sendiri gagal, pembangunan TMP tetap akan dilaksanakan,” timpalnya. **