Disnakertrans Ingatkan Batas Akhir Penundaan Pembayaran UMK

Taliwang, – Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diingatkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), jika pembayaran gaji karyawan pada bulan Maret ini harus sudah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan ditambah dengan kekurangan pembayaran bulan sebelumnya. Ketegasan itu untuk perusahaan yang melakukan penundaan sementara penerapan UMK.

“Memang tidak ada aturan tentang penundaan pembayaran gaji karyawan sesuai UMK, namun perlu dipertimbangkan juga persiapan perusahaan untuk melakukan penyesuaian gaji tersebut dan batas waktu penundaan yang ditoleransi tidak boleh melewati 3 bulan kerja,” tegas Drs Zainuddin MM selaku kabid Hubungan Industrian dan Pengawasan (Hiwas) pada Disnakertrans KSB.

Bagi perusahaan yang diketahui masih melakukan penundaan dan tidak memberikan tambahan atas kekurangan, Disnakertrans akan mengambil tindakan tegas dan akan menjadikan hal itu adalah masalah yang wajib diproses. “Memang tidak ada data resmi perusahaan yang melakukan penundaan, karena kesepakatan penundaan itu sendiri dibuat antar perusahaan dengan karyawan itu sendiri,” lanjutnya.

Untuk memastikan bahwa pembayaran gaji sudah sesuai UMK, Zainuddin berharap kepada semua karyawan untuk memberikan laporan secara langsung ke Disnakertrans, agar bisa dilakukan klarifikasi dengan memanggil pihak managemen. “Kami tidak mungkin tahu soal penerapan gaji dilingkungan perusahaan, jadi harus ada pro aktif dari karyawan itu sendiri. Bagi pelapor dijamin tidak akan bocor atau diketahui oleh siapapun,” tegasnya.

Dikesempatan itu Zainuddin juga memastikan bahwa pihaknya sudah menghentikan investigasi langsung soal penerapan UMK, apalagi sampai saat ini tidak ada laporan yang diterima. Khusus untuk laporan yang terjadi pada PT Bahagia Bangun Nusa (BNN) sudah ada klarifikasi dan penjelasan secara detail, sementara terkait dengan PT Uniserv masih dalam proses penyelesaiannya.

Hal penting yang perlu diketahui bersama, secara formal pihak Disnakertrans sudah menutup posko pengaduan soal UMK, namun tidak menutup ruang bagi semua pihak untuk memberikan laporan. “Kami tetap akan menerima laporan apapun soal tenaga kerja, jadi bukan hanya konsentrasi dengan persoalan UMK atau semua hal yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab,” urainya. **