Dukcapil Serahkan Akta Kelahiran Masyarakat Tua Nanga

Poto Tano, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bersama Ibu-ibu Bhayangkari Polres KSB, pada Selasa 10/10 kemarin mendatangi Desa Tua Nanga, kecamatan Poto Tano.

Masyarakat setempat sangat antusias menyambut kedatangan rombongan, karena dalam kunjungan itu, dilakukan penyerahan dokumen akta kelahiran sebanyak 516 lembar. Selain menyerahkan salah satu dokumen diri, rombongan juga memberikan penyuluhan tentang administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil KSB, Ibrahim S.Sos, MM saat kunjungan mengatakan, pelayanan keliling disejumlah Desa telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, kini giliran masyarakat Desa Tua Nanga yang menikmatinya. “Kami akan terus memberikan pelayanan keliling, karena dapat juga dijadikan momentum untuk melakukan sosialisasi dan himbauan tentang administrasi kependudukan,” katanya.

Disampaikan Ibrahim, penyerahan dokumen akta kelahiran di Desa Tua Nanga memang berbeda, lantaran pihak Didukcapil bersama pihak Bhayangkari Polres KSB, karena sangat berhubungan dengan semangat yang dimiliki, dimana ada program pemenuhan hak sipil anak.

Dikesempatan itu Ibrahim juga membeberkan, bagi anak-anak yang sudah berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki akta kelahiran, diminta untuk segera membuat akta kelahiran, karena akta kelahiran sebagai syarat untuk dapat menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang direncanakan dapat dicetak dalam tahun anggaran 2018

Ibrahim juga meminta kepada Kepala Desa (Kades) untuk dapat memastikan, jika semua warga sudah terdata identitas kependudukanya dalam data base kependudukan pada Didukcapil, sebagai bentuk perhatian pemerintah, karena pada hakekatnya pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk

“Saya juga berharap kepada semua warga masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin maupun yang belum, agar segera melakukan perekaman data diri sebagai syarat penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), “Ayo saya ajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan perekaman di Kantor Dukcapil atau mengikuti perekaman pada saat pelaksanaan pelayanan perekaman keliling,” lanjutnya sambil mengingatkan bahwa yang berhak mengikuti pemungutan suara dalam PEMILU adalah pemilih yang telah memiliki KTP-el.

Ibrahim juga mengatakan, setiap ada perubahan data penduduk yaitu Lahir, Mati, Pindah dan Datang (LAMPID) untuk segera melaporkan by name by address, dan mencantumkan NIK kecuali yang baru lahir sehingga diharapkan semua penduduk akan terdata dengan baik. “Saya juga berharap kepada seluruh Camat untuk memantau, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan perekaman dan pelaporan LAMPID di wilayah masing-masing, serta dapat mengajukan jadwal pelaksanaan perekaman di kecamatan kepada Dukcapil,” urainya. **