Firman : 31 November Batas Pengembalian Dana Pengaman HDG

Taliwang, – Perusahaan yang menjadi mitra pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sebagai pengguna dana pengaman Harga Dasar Gabah (HDG), telah diberikan peringatan tentang batas waktu pengembalian oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag).

“Kami sudah melayangkan surat kepada semua penerima dana pengaman HDG, agar pengembalian dilakukan sebelum 31 November 2017 ini, sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangan bersama,” tegas Firmansyah SIp, MM selaku kabid Koperasi dan Koperindag KSB, kemarin.

Firman sapaan akrabnya, meskipun waktu pengembalian itu masih cukup lama, namun sudah ada beberapa perusahaan mitra yang telah mengembalikan seluruh dana yang diterima. “Dana yang sudah kembali sesuai bukti yang diterima saat sebanyak Rp. 1 miliar, dari Rp. 2,3 miliar lebih tersebut,” lanjutnya.

Dirinci oleh Firman, pihak yang sudah mengembalikan itu adalah CV Oriva/YOP sebesar Rp. 500 juta, kemudian Koperasi Unit Desa (KUD) Tiu Bangkemah yang berada di kecamatan Jereweh sebesar Rp. 200 juta, lalu UD Dana Sia yang berada di kecamatan Taliwang juga Rp. 200 juta, serta dari UD Mandiri sebesar Rp. 100 juta atau masih ada sisa sebesar Rp. 100 juta.

Terhadap mitra lain yang belum membayar, Firman mengaku sudah berkomunikasi langsung untuk mengingatkan bahwa batas waktu itu tidak boleh dilanggar. “Hasil komunikasi yang telah saya lakukan, semuanya memberikan komitmen akan segera melunasi dana pengaman HDG yang dikelola, bahkan semuanya memastikan pengembalian itu sebelum jatuh tempo yang ditetapkan,” tandasnya.

Sebagai informasi yang perlu diketahui oleh para penerima dana pengaman HDG tersebut. jika pemerintah KSB akan kembali mengucurkan anggaran serupa pada tahun mendatang. Bagi yang komit melakukan pengembalian sebelum batas waktu yang ditetapkan, akan menjadi pertimbangan khusus untuk dipercayakan kembali pada anggaran berikutnya. “Pasti akan diberikan kepercayaan lagi, jika komit membayar kembali sebelum jatuh tempo,” janjinya. **