Pansus I Temukan “Kejanggalan” Draf Raperda dan Aturan Desa

Taliwang, – Panitia Khusus Satu (Pansus I) bentukan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan membahas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu, Raperda yang menjadi tanggung jawab Pansus I adalah, Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kades, Raperda profil Desa dan Kelurahan, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Raperda sistem pertanian terpadu, Raperda penataan pasar tradisional dan Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta Perubahan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2016 (bukan Raperda).

Dari raperda yang menjadi tanggung jawab itu, ada 4 Raperda khusus membahas tentang Desa dan Kelurahan, sehingga komposisi anggota Pansus I mencoba melakukan pendalaman dan menemukan sejumlah kejanggalan yang dibutuhkan analisa lebih jauh. “Ada beberapa hal penting terkait desa yang harus dipelajari dan dipahami secara bersama-sama, bahkan ada kesan terjadi kejanggalan,” kata Abidin Nasar SP selaku ketua Pansus I.

Dicontohkan Abidin sapaan akrab politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, jika ada salah seorang anggota BPD mengundurkan diri, meninggal dunia harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Calon pengganti adalah kandidat lain yang menjadi calon anggota BPD, sementara setiap proses pemilihan anggota BPD tidak dikenal cadangan atau nomor urut tunggu. Terus anggota BPD harus ada wakil perempuan yang dipilih melalui mekanisme tersendiri. “Tidak terkorelasi dengan aturan tersebut apa yang dilaksanakan sekarang ini,” lanjutnya.

Untuk raperda Pilkades memang harus tercantum bahwa diperbolehkan calon dari luar Desa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi Pansus I akan mengusulkan bahwa semua calon Kades harus menyampaikan visi, misi dan program, jadi akan ada tambahan pengetahuan masyarakat sebelum memberikan pilihan. “Masalah dalam aturan itu adalah soal anggota BPD yang ingin menjadi calon Kades harus mendapat persetujuan dari pimpinan BPD, lalu bagaimana dengan pimpinan BPD yang akan menjadi kandidat, harus mendapat persetujuan dari siapa,” bebernya.

Masalah penting lain yang akan alot dibahas adalah soal kelembagaan Desa dan Kelurahan, dimana dari berbagai aturan tidak ada yang membahas status Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Lingkungan (Kaling). “Saat ini kita mengetahui ada Kadus dan Kaling. Pertanyaan besarnya, apa yang menjadi pijakan dari seluruh Kades menentapkan pengangkatan maupun pemberhentian Kadus, termasuk kebijakan Lurah soal Kaling,” ucapnya.

Sejumlah kejanggalan yang menjadi temuan itu akan disampaikan kepada biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat momuntum konsultasi dari Pansus I, termasuk kepada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dirjen bina Desa Kemendagri. “Pekan ini kami akan melaksanakan kunjungan kerja sampai mendatangi Kemendagri,” katanya. **