2 Orang ASN Mangkir Panggilan Panwaslu KSB

Taliwang, – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan tentang netralitas sesuai temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebanyak 8 orang, namun 2 orang diantaranya tidak menghadiri panggilan klarifikasi meskipun sudah dilayangkan surat panggilan sebanyak 3 kali.

“Kami menyesalkan sikap 2 orang ASN Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang mangkir dari panggilan klarifikasi pihak Panwaslu KSB, padahal sikap itu justru akan memberatkan terhadap yang bersangkutan, karena akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat (Bawaslu-NTB),” tegas Herman Jayadi SAp, salah seorang komisoner Panwaslu KSB kepada media ini kemarin.

Herman Jayadi menyesalkan sikap dari 2 orang ASN dimaksud, apalagi diketahui bahwa mereka saat ini dipercaya untuk memegang jabatan dalam lingkup pemerintah KSB, sehingga pihaknya akan memberikan laporan khusus kepada Bupati KSB. “BN dan TF adalah pejabat yang seharusnya memberikan contoh bagi bawahannya, bukan menjadi ASN yang melanggar aturan tentang netralitas apalagi sampai mangkir untuk memberikan klarifikasi,” sesalnya.

Terkait dengan ASN yang sudah memberikan klarifikasi dan hasilnya telah disampaikan kepada Bupati KSB, Herman Jayadi tidak bisa memberikan keterangan lanjutan, lantaran kewenangan saat ini berada pada pimpinan daerah. “Kami sudah selesai melaksanakan tugas sesuai kewenangan jadi apa sanksi yang diberikan bukan lagi rana Panwaslu,” terangnya.

Dikesempatan itu Herman Jayadi sendiri tidak membantah jika pihaknya masih mendapatkan informasi tentang adanya ASN yang masih “membandel”, namun pihaknya belum bisa membeberkannya, lantaran masih dalam pengumpulan data pendukung. “Kalau dalam waktu dekat data sudah bisa dirampungkan, maka ASN dimaksud akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” janjinya.

Diakhir keterangannya Herman Jayadi juga mengakui bahwa yang melanggar tentang aturan netralitas bukan hanya ASN, tetapi juga aparatur Desa dan beberapa orang diantaranya sudah dimintai keterangan. **