Bupati KSB Tetapkan Penerima Bantuan Lansia dan Disabilitas

Taliwang, – Dinas Sosial (Dinsos) selaku penanggung jawab bantuan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) dalam bentuk Bariri Lanjut Usia (Lansia) dan Disabilitas, akan segera melayangkan surat permohonan proses pencairan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), lantaran Bupati Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menetapkan calon penerima bantuan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

Selain akan berkoordinasi dengan BPKD selaku pihak yang memiliki anggaran bantuan tersebut, pihak Dinsos juga akan mendatangi Bank untuk pendampingan proses penerbitan rekening bagi calon penerima bantuan. “Berdasar SK penetapan Bupati KSB kami akan mengajukan penerbitan rekening bagi calon penerima bantuan tambahan tahun 2018 ini,” kata Manurung selaku sekretaris Dinsos KSB.

Masih keterangan Manurung, saat proses pembuatan rekening akan dipertegaskan kembali rekening yang harus diblokir lantaran sudah tidak lagi tertuang sebagai penerima program. “Ada penerima bantuan yang harus diblokir rekeningnya, lantaran yang ditetapkan itu sudah tidak lagi menjadi penerima bantuan dan ada juga yang meninggal dunia, jadi harus dipastikan terblokir rekeningnya,” timpalnya.

Diingatkan Manurung bahwa hasil validasi terhadap calon penerima bantuan itu bukan hanya menambah penerima baru, tetapi juga setelah dilakukan penghapusan terhadap yang sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan, termasuk yang diketahui telah meninggal dunia. “Saya bisa pastikan juga bahwa tidak ada lagi yang dobel nama, karena pihaknya telah melakukan pengecekan berkali-kali,” timpalnya.

Soal waktu pencairan bantuan, Manurung tidak bisa memberikan kepastian mengingat bukan menjadi kewenangan pihak Dinsos, namun dirinya memperkirakan besaran yang akan diterima sebanyak Rp. 750 ribu perorang atau bantuan untuk 3 bulan. “Kami akan mengajukan permohonan proses pencairan untuk bantuan selama 3 bulan dan semoga diakhir bulan ini sudah bisa dinikmati oleh penerima,” harapnya, sambil mengingatkan bahwa bantuan itu tidak mengenal akan diterima ahli waris.

Dikesempatan itu Manurung juga berharap bahwa pencairan bisa bersamaan, sehingga koordinasi dan pendampingan dalam pembuatan rekening dipercepat. “Setelah menyurati permohonan pencairan kepada BPKD, kami langsung mendatangi pihak Bank agar mulai proses penerbitan rekening bagi calon penerima bantuan tambahan dimaksud,” katanya.

Informasi terakhir yang disampaikan Manurung, jika masih ada yang diusulkan untuk menjadi calon penerima bantuan, maka pihaknya tidak akan mengakomodir ditahun ini, mengingat proses penerbitan SK penetapan Bupati KSB sudah diterbitkan. “Kalau nanti ada yang dianggap memenuhi krtiteria sebagai penerima, maka akan diusulkan untuk tahun berikutnya,” ucapnya. **