Wabup KSB Instruksikan Pol PP Tertibkan Pedagang Areal KTC

Taliwang, – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin ST telah mengeluarkan instruksi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), agar melakukan penertiban aktifitas pedagang yang berada disekitar Masjid Agung Darusallam yang berada didalam areal Kemutar Telu Center (KTC).

Penertiban dilakukan saat pelaksanaan Shalat Magrib, Isya yang dilanjutkan shalat taraweh, jadi tidak boleh aktifitas apapun disekitar areal Masjid, termasuk pedagang harus tutup sampai pelaksanaan ibadah selesai. “Saya minta Pol PP untuk memberikan peringatan keras kepada pedagang maupun usaha sewa kendaraan anak-anak, agar tidak ada aktifitas sampai pelaksanaan shalat taraweh berakhir,” tegasnya.

Wabup juga memberikan ketegasan kepada Sat Pol PP, jika peringatan sudah disampaikan dan masih saja melakukan aktifitas, maka pedagang dan pelaku usaha persewaan kendaraan itu bisa diusir atau dihentikan aktifitasnya. “Saya minta tidak ada aktifitas apapun selama ibadah berlangsung, jadi yang membandel bisa diusir keluar dari KTC,” tuturnya.

Masih keterangan Wabup, pemerintah KSB memang terus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan aktifitas apapun, tetapi harus ada penghargaan kepada masyarakat yang khusyu melaksanakan ibadah puasa. “Intinya, tidak boleh ada aktifitas sampai berakhir pelaksanaan ibadah. Himbauan itu bukan hanya berlaku selama bulan puasa, tetapi juga setelah Ramadhan nanti tidak boleh ada aktifitas saat warga melaksanakan shalat,” terangnya.

Wabup berharap bahwa peringatan yang akan diberikan itu sebagai bentuk ajakan sekaligus kepada para pelaku usaha, agar tidak lupa melaksanakan ibadah. “Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengajak masyarakat melaksanakan ibadah, salah satunya dengan memberlakukan larangan usaha saat waktu shalat,” ucapnya.

Sementara Sihabuddin AP selaku kasat Pol PP KSB yang ditemui ditempat terpisah mengaku telah melaksanakan instruksi tersebut. “Kami sudah mendatangi semua pedagang dalam areal KTC untuk tidak beraktifitas saat waktu shalat Magrib dan Isya. Setelah memberikan peringatan pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pemantauan,” akunya.

Disampaikan Sihap sapaan akrabnya, hasil pengecekan pasca diberikan pemberitahuan untuk tidak beraktifitas, dirinya melihat semua rombong milik para pedagang ditutup saat waktu shalat. “Semua pedagang melaksanakan instruksi agar tidak berjualan saat waktu shalat dan himbauan itu berlaku bukan hanya saat bulan ramadhan ini,” harapnya. **