Disnakertrans Siap Tindak TKA yang Berakhir Masa Berlaku IMTA

Taliwang, – Sejumlah perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), harus sudah melakukan proses perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Jika ditemukan ada yang sudah tidak berlaku, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan langsung mengambil tindakan tegas.

“Dalam waktu dekat pasti akan dilaksanakan inspeksi dan pengecekan terhadap dokumen IMTA, jadi yang sudah tidak berlaku akan langsung diamankan dan dideportasi, lalu perusahaan yang lalai dalam mempersiapkan dokumen akan mendapat sanksi,” tegas Drs Zainuddin, MM selaku Kabid Hiwas pada Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Diingatkan Zainuddin, proses perpanjangan IMTA harus sudah dilaksanakan sebulan sebelum masa berakhirnya, jadi kalau saat inspeksi nanti ditemukan ada yang sudah berakhir IMTA, maka tidak boleh ditahan oleh pihak perusahaan dengan alasan sedang dalam proses perpanjangan. “Tidak ada intilah on proses terhadap IMTA, karena regulasi sudah jelas bahwa perpanjangan dilakukan sebulan sebelum berakhir,” tegasnya.

Dikesempatan itu Zainuddin tidak membantah jika pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah TKA yang sudah berakhir IMTA, namun dirinya tidak bisa membeberkan secara terbuka, karena bisa saja TKA dimaksud sudah tidak diperpanjang atau sekarang tidak lagi bekerja. “Memang ada dalam data yang kami miliki, jika sejumlah TKA ada yang sudah berakhir IMTA, namun masih harus dicek terlebih dahulu, apakah masih bekerja pada perusahaan tersebut atau sudah tidak diperpanjang lagi,” akunya.

Diakui bahwa sejumlah perusahaan mempekerjakan TKA dalam waktu terbatas, dimana ada yang hanya 6 bulan dan ada yang setahun. Hal itu sesuai dengan dokumen IMTA yang dimiliki. “Memang perusahaan memiliki hak untuk memberikan kesempatan kerja bagi TKA, tetapi dokumen IMTA tidak boleh dikesampingkan atau menjadi kewajiban untuk dimiliki. Terus untuk proses perpanjangan IMTA itu sendiri tidak membutuhkan waktu lama,” bebernya.

Hal penting lain yang disampaikan Zainuddin, untuk proses perpanjangan IMTA, masing-masing TKA wajib membayar retribusi sebesar 100 dolar setiap bulan. Pembayaran itu sendiri memalui Bank dan bukti pembayaran menjadi dokumen pendukung untuk penerbitan perpanjangan IMTA. “Bisa saja hanya sehari untuk proses perpanjangannya, selama dokumen pendukung telah disiapkan termasuk membayar kewajiban sesuai regulasi yang ada,” tandasnya. **