Hari Pencoblosan, Dukcapil KSB Tetap Layani Perekaman KTP-El

Taliwang, – Sesuai kalender pemerintahan, pada Rabu 27/6 dinyatakan libur lantaran hari pencoblosan Pilkada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan jadwal libur tidak berlaku bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) karena akan tetap memberikan pelayanan untuk perekaman data kependudukan.

Ibrahim, S.Sos, MM selaku kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kepada media ini menegaskan, pelayanan dihari pencoblosan merupakan upaya untuk mengantisipasi adanya warga kehilangan hak pilih. “Warga yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi belum melakukan perekaman dapat langsung ke Dukcapil sebelum memberikan hak pilih untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau dalam bentuk Surat Keterangan (Suket),” tegasnya.

Ketegasan memberikan pelayanan saat hari libur itu sendiri sebagai bentuk tindaklanjut terhadap surat dari Direktorat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 270/10.405/Dukcapil tentang dukungan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018. “Ada 10 poin penting yang tertuang dalam surat Kemendagri tersebut, dimana salah satunya harus memberikan pelayanan perekaman data kependudukan,” urainya.

Untuk menyebar luas informasi tentang adanya pelayanan perekaman saat hari libur atau tepat hari pencoblosan, Ibrahim mengaku akan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pemerintah kecamatan dan pemerintah Kelurahan/Desa, agar bisa mengumumkan kepada warga masing-masing yang belum melakukan perekaman, termasuk yang mengalami kerusakan/hilang hilang KTP-el untuk mendatangi Dinas Dukcapil. “Senin 25/6 (hari ini, red), surat resmi dari Dukcapil akan disebar ke seluruh pihak sebagai bentuk penyebaran informasi,” ucapnya.

Sebagai informasi bahwa KPU KSB sudah menerima surat edaran dari KPU RI tentang pemilih yang tidak membawa E-KTP dan surat keterangan (Suket) saat pelaksanaan pencoblosan bisa mencoblos asal terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan merupakan warga di daerahnya. “Untuk mencoblos warga wajib bawa E KTP, jika tidak membawa E KTP, bisa bawa suket asal terdaftar di DPT di daerahnya. Jika berhalangan hadir di hari pencoblosan di TPS terdekat, bisa mengurus dengan form A5 yaitu pindah TPS,” katanya dia. **