Pasca Gempa, BPAD akan Lakukan Rekonsiliasi Asset

Taliwang, – Badan Pendapaan dan Asset Daerah (BPAD) akan melakukan rekonsiliasi asset atau pendataan ulang secara menyeluruh pasca gempa. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa asset yang berada di bangunan rusak tidak hilang, apalagi keberadaan asset itu sendiri menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Kami sudah mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jika akan dilakukan rekonsiliasi asset pasca gempa atau pengecekan kembali, sehingga bisa dipastikan bahwa kekayaan daerah itu sendiri tidak hilang,” tegas Muhammad Yusuf, Sip selaku kepala BPAD KSB, kemarin.

Yusuf sapaan akrabnya mengakui jika pihaknya belum melayangkan surat resmi tentang rencana rekonsiliasi asset, namun khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) serta Dinas Kesehatan (Dikes) telah disampaikan secara lisan. “Fasilitas yang rusak akibat gempa lebih banyak milik Dikpora dan Dikes, jadi pada dua SKPD itu sudah diingatkan tentang rencana rekonsiliasi,” lanjutnya.

Masih keterangan Yusuf, pihaknya sudah mendapat keterangan dari SKPD tersebut, jika saat ini sedang dilakukan pendataan awal yang menjadi bagian dari rekonsiliasi internal. “Semoga dalam waktu dekat ini bisa rampung, sehingga pada November mendatang sudah bisa dilakukan rekonsiliasi menyeluruh bersama,” ucapnya lagi.

Terkait dengan penghapusan terhadap aset-aset yang masuk kategori rusak berat, Yusuf masih enggan untuk membahasnya lebih jauh, karena prosedur untuk pemusnahan akan dilakukan setelah pendataan rampung. “Pasti akan ada penghapusan asset, mengingat informasi awal yang kami terima, cukup banyak asset yang rusak saat terjadi gempa. Meskipun dalam kondisi rusak harus tetap diamankan sampai proses validasi dan penetapan penghapusan,” ucapnya.

Sebagai informasi penting, pengelolaan barang milik daerah atau aset perlu ketelitian dan ketekunan karena terkait dengan angka-angka dalam Belanja Modal Pemerintah. Apalagi validasi asset itu sendiri sebagai laporan semesteran dan akhir tahun untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Proses rekon dimulai dari Neraca Saldo Awal yang telah diaudit oleh BPK, selanjutnya dengan melakukan pengecekan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada masing-masing SKPD, dengan melihat LRA maka diketahui belanja modal apa saja yang sudah dilaksanakan, selain itu juga memastikan apakah ada pengurangan dan penambahan  aset. semua riwayat penambahan dan pengurangan aset akan dimasukan ke dalam kertas kerja beserta lampirannya dan diserahkan ke bidang aset, apabila sudah sesuai maka pengurus barang akan melakukan input kedalam Sistem Informasi Barang Milik Daerah. **