Mulyadi : Membocorkan Dokumen Persyaratan Cakades Dapat Dipidana

Taliwang, – Dokumen yang menjadi syarat sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) tercatat sebagai dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaan. Siapapun yang membocorkannya dapat dianggap melakukan pelanggaran pidana. Ketegasan itu disampaikan Drs Mulyadi, Msi selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat (DPMD-KSB).

Disampaikan Mulyadi, dokumen yang dilampirkan para cakades harus dipastikan aman tersimpan oleh panitia pemilihan kades dan tidak boleh terakses oleh siapapun kecuali aparat penegak hukum. “Siapapun tidak boleh mengambil dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Bagi yang sengaja membuka dokumen itu bisa dipidana,” timpalnya.

Ketegasan Mulyadi itu untuk mengantisipasi adanya politisisasi pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), karena bisa saja dokumen itu sendiri akan dijadikan komuditi politik nantinya. “Saya minta kepada semua panitia Pilkades untuk bisa menjaga dokumen syarat pencalonan tersebut, karena yang ketahuan membuka dokumen negara itu akan dipidana,” tegasnya.

Terkait adanya laporan pengaduan atas kades terpilih Desa Lamusung kepada Bupati KSB dengan dugaan tidak memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD), Mulyadi meminta laporan itu sendiri disampaikan kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penelusuran dan pembuktian atas dugaan tersebut. “Saya sudah mendapat informasi tentang laporan tersebut, dimana diduga kades terpilih atas nama Surya Ratna tidak memiliki ijazah SD atau terjadi perbedaan nama,” tandasnya.

Sebagai informasi yang perlu diketahui bersama, dalam memenuhi persyaratan administrasi bagi Cakades, pihak panitia Pilkades hanya melakukan pembuktian terhadap ijazah yang menjadi dokumen. Jika dilampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijasah (SKPI) lengkap dengan laporan keterangan hilang dari Kepolisian, maka dokumen itu sendiri sudah bisa dianggap sah. ”Jika ada cakades yang hilang ijazahnya bisa melampirkan SKPI tanpa surat keterangan pihak kepolisian,” urainya.

Dikesempatan itu Mulyadi juga mengingatkan bahwa panitia Pilkades atau pihak lain, tidak memiliki kewenangan atau hak untuk menegaskan bahwa SKPI yang dipergunakan cakades terpilih itu tidak berijazah. “Panitia Pilkades hanya melakukan verifikasi dokumen calon, kalau dari hasil verifikasi dokumen persyaratan calon dinyatakan lengkap sesuai prosedur maka bisa langsung ditetapkan sebagai Cakades,” bebernya.

Sementara kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) KSB menjelaskan, nomor seri ijasah dalam SKPI hanya dicantumkan oleh sekolah yang sudah bubar, jadi penggunaan SKPI dapat dilakukan jika ada siswa yang kehilangan ijazah. “Untuk mengeluarkan SPKI harus mengacu pada surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan serta surat pernyataan saksi yang membenarkan dan menyaksikan kalau yang bersangkutan pernah bersekolah satu kelas pada tahun yang sama hingga lulus,” katanya.

Diingatkan Tajuddin, admistrasi sekolah saat itu menggunakan sistim manual, dimana hanya mencantumkan nomor induk siswa dan nilai raport, jadi salah satu pendukung adalah nomor induk siswa yang bersangkutan dalam buku Stambuk Sekolah. **