Dinas Koperindag Gelar Rapat Bersama Penerima HDG “Mangkrak”

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), sangat serius untuk menyelesaikan kasus pengembalian dana pengaman Harga Dasar Gabah (HDG) tahun 2010 yang mangkrak dengan cara penyerahan proses lanjutan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Rencana penyerahan semua asset yang menjadi jaminan untuk mendapatkan dana HDG kepada KPKNL, telah disampaikan langsung dalam rapat bersama semua perusahaan mitra yang dinilai belum tuntas melakukan pengembalian. “Seharusnya proses sudah diserahkan kepada KPKNK, namun pemerintah KSB ingin memberikan kesempatan sebulan ini,” tegas Firmansyah, SIP, MM selaku pihak yang mewakili Dinas Koperindag KSB.

Firman yang juga kabid Koperasi dan UMKM itu mengingatkan, proses penyerahan kepada KPKNL untuk dilelang terhadap aset yang menjadi jaminan seharusnya pada tahun 2018 lalu, mengingat majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sudah memberikan peringatan kepada semua pihak tersebut. “Batas waktu yang diberikan sampai Januari 2019, jadi tidak akan ada lagi toleransi atau penambahan waktu bagi yang tidak memiliki itikad baik,” timpalnya.

Dikesempatan itu Firman meyakini bahwa penyerahan asset untuk dilelang akan dibatalkan, jika memang ada keinginan untuk melakukan pengembalian sesuai jumlah tunggakan masing-masing. “Mungkin bisa saja diundur penyerahan asset untuk dilelang kalau memang ada niat untuk mengembalikan tunggakan, tetapi harus dibuktikan dengan pembayaran bukan sekedar janji,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu diberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan penjelasan terkait tunggakan masing-masing. Pihak yang mewakili UD Populer menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pembayaran untuk mencapai Rp. 150 juta, lalu setiap bulan akan menyetor kisaran Rp. 30 juta, sementara yang mewakili UD Rizagista mengakui jika sudah siap membayar, namun bencana gempa yang terjadi beberapa waktu lalu membuatnya mengalami kerugian.

Kesulitan membayar sesuai batas waktu yang ditetapkan juga disampaikan oleh pihak KSU Rizki, dimana sekarang ini sedang dalam kondisi sakit dan baru selesai di operasi, terus jaminan yang dipergunakan milik orang lain sehingga meminta kebijakan dan tambahan waktu. Sementara Samliani yang mewakili KSU Panser memberikan keyakinan jika pembayaran semua tunggakan akan dilakukan pada akhir bulan Januari mendatang.

Sebelum menutup rapat, Firman menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil kepada pimpinan untuk mendapatkan informasi dan keputusan, sehingga dirinya belum bisa memberikan ketegasan soal penyerahan asset kepada KPKNL.**