Tajuddin : Perekrutan PPPK Masih Menunggu Pemetaan “Anjab”

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum bisa mengumumkan waktu perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lantaran sampai sekarang masih dilakukan pemetaan dengan mengacu pada analisa jabatan dan analisa beban kerja (Anjab).

“Sampai sekarang belum bisa ditetapkan berapa kebutuhan atau kouta bagi pemerintah KSB karena masih melakukan pemetaan sesuai Anjab. Proses pemetaan itu sendiri belum tentu bisa rampung pada Februari mendatang, mengingat pemetaan untuk kebutuhan PPPK lebih detail atau sampai pada tingkat staf,” kata Drs Tajuddin, Msi selaku kepala Badan Kepegawan Daerah (BKD) KSB, kemarin.

Diingatkan Tajuddin, hasil pemetaan secara menyeluruh yang sedang dilakukan itu, akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dijadikan dasar dalam pemetaan kebutuhan, termasuk keputusan berapa kouta yang ditetapkan. “Hasil pemetaan kami akan dianalisa kembali oleh pemerintah pusat, lalu ditetapkan berapa kouta yang akan direkrut, jadi belum ada waktu untuk pelaksanaan seleksi,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Tajuddin mengakui bahwa pemerintah pusat sudah menetapkan rencana perekrutan PPPK untuk tahap pertama. Rencananya, PPPK yang akan direkrut tahap awal itu untuk guru,

tenaga kesehatan dan penyuluhan pertanian, sementara untuk perekrutan bidang lain belum ada keputusan lebih lanjut. “Memang sudah ada rencana perekrutan terhadap tiga bidang tersebut, namun kembali saya tegaskan bahwa waktu seleksi belum ada keputusan lebih lanjutnya,” urainya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah merancang untuk menjaring tenaga kerja non PNS yang kredibel untuk ikut berkontribusi ke dalam birokrasi. Program ini diperuntukan bagi tenaga honorer yang telah melampui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dalam PP no 49 tahun 2018 PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS sesuai jabatan kecuali uang pensiun. Recruitmen PPPK diatur dalam UU  No 5 tahun 2014 tentang ASN, dimana proses recruitmen PPPK melalui seleksi selayaknya CPNS. Mengenai syarat-syarat  akan sesuai dengan jabatan yang dilamar. “Mengenai syarat, kuota, dan hal-hal teknis lainnya akan diumumkan oleh BKN secara transparan,” tuturnya.

Dikesempatan itu Tajuddin memberikan pesan khusus kepada semua masyarakat yang memiliki minat, agar tidak percaya dengan informasi apapun yang berkembang, apalagi ada yang memberikan jaminan bisa meluluskannya dalam seleksi nanti, karena proses perekrutan tidak beda saat seleksi CPNS. **