DPUPRPP KSB Upayakan Tiga Perbup Tata Ruang Rampung Akhir Maret

Taliwang, – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat serius untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tata ruang, sehingga menggenjot agar Peraturan Bupati (Perbup) yang membahas khusus tentang tata ruang bisa segera rampung dan mulai menjadi regulasi pijakan.

“Terhadap tiga rancangan perbup termasuk yang membahas soal pelanggaran tata ruang sedang dalam proses revisi. Revisi menyangkut tentang redaksi dan pendalaman isi, termasuk kajian mendalam terkait usulan dilakukan penggabungan terhadap dua Raperbup dimaksud, lantaran dianggap ada kemiripan pembahasannya,” kata Mujiburrahman ST selaku kabid Tata Ruang pada DPUPRPP KSB, saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.

Masih penjelasan Mujib sapaan akrabnya, Perbup yang sedang dalam proses itu sendiri untuk menindaklanjuti permasalahan pelanggaran tata ruang yang terjadi selama ini, termasuk sebagai upaya untuk menghentikan aktifitas yang dinilai melanggar. “Perbup dimaksud sebenarnya telah diajukan tahun 2017 lalu, kemudiaan pada tahun 2018 masuk dalam proses pembahasan dan semoga hasil revisi bisa segera tuntas agar akhir Maret dinyatakan rampung dan ditanda tangani sebagai bentuk regulasi,” harapnya.

Dibeberkan juga bahwa tiga perbup yang menjadi pembahasan itu adalah perbup tentang kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif dalam pengendalian tata ruang, kemudian Raperbup soal prosedur perolehan izin pemanfaatan ruang dan perizinan lain, serta Raperbup soal pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang di KSB. “Jika semua Perbup itu sudah ditetapkan, maka setiap pelangggaran tata ruang akan diberikan sanksi berupa administratif yang dimulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga. Jika masih tetap melanggar akan dilanjutkan dengan sanksi tegas,” tuturnya.

Dikesempatan itu Mujib sendiri tidak membantah jika pihaknya sudah melakukan investarisir terhadap pembangunan yang diduga melanggar tata ruang, namun belum bisa diambil tindakan tegas oleh pihak Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), lantaran aturan yang menjadi pijakan masih dalam proses pembahasan. “Raperbup yang sedang dalam proses pembahasan tersebut adalah upaya tindaklanjut atas dugaaan berbagai pelanggaran tata ruang sesuai hasil inventarisir yang telah diilakukan DPUPRPP, termasuk hasil rekomendasi dari BKPRD yang meminta agar pelanggaran terhadap tata ruang harus disikapi secara serius, sehingga tidak terus bertambah jumlah pelanggarnya,” katanya.

Mujib sendiri membantah jika pelanggaran tata ruang terjadi lantaran masyarakat tidak mengetahuinya, mengingat pihak DPUPRPP telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah  Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), terutama untuk memberikan pemahaman tentang pola ruang dan pemanfaatan ruang yang ada di KSB. “Ada 40 titik lokasi sebagai tempat pemasangan papan himbauan untuk diketahui masyarakat tentang larangan melakukan pembangunan pada areal sepadan pantai, jarak dengan ruang jalan dan bantaran sungai,” ungkapnya.

Tugas penting yang sedang dirampungkan sekarang ini adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga setiap permohonan yang disampaikan masyarakat ada dasar dan batas waktu perampungkannya, jika memang dokumen yang dilampirkan sudah terpenuhi. “Kalau ada SOP maka standar kerja sangat jelas, termasuk masyarakat itu sendiri bisa tahu apa syarat yang harus disiapkan,” terangnya sambil menambahkan bahwa pada kisaran tahun 2013-2018 ada 555 permohonan izin yang diterima, dimana 536 dapar rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang dan yang tidak direkomendasikan ada 16 permohonan.

Selain itu, dalam tahun ini juga akan dikembangkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Daerah berbasis teknologi informasi (web), dimana masyarakat dapat mengakses seluruh informasi tentang pola ruang di Kabupaten Sumbawa Barat sehingga masyarakat lebih awal mengetahui peruntukan ruang sebelum mereka mengajukan izin. “Semoga inovasi berbasis teknologi informasi sebagai bentuk optimalisasi pelayanan pada masyarakat agar lebih maksimal dan terukur,” tutupnya lagi. **/Adv