Dinas Koperindag KSB akan Lakukan Tera Ulang Secara Mandiri

Taliwang, – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai mempersiapkan segala bentuk perizinan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Hal itu sebagai bentuk merealisasikan tera ulang secara mandiri.

Ir M Amin Sudiono, MM selaku kepala Dinas Koperindag KSB yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya mengungkapkan, pihaknya harus mempersiapkan segala bentuk administrasi dalam rangka menjadi Kabupaten mandiri UTTP. “Jika bisa melakukan tera ulang secara mandiri, maka dapat melakukan pengujian secara berkala nantinya,” akunya.

Masih keterangan Dion sapaan akrabnya, persiapan yang dilakukan saat ini masih dalam bentuk pembuatan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), termasuk mempersiapkan sumber daya yang akan menangani UTTP. “Jika semua komponen itu bisa dipersiapkan, maka tahun 2020 mendatang KSB sudah bisa melakukan UTTP secara mandiri dan nantinya akan tercipta pasar tertib ukur,” timpalnya.

Diingatkan Dion bahwa pemerintah KSB selama ini dalam melakukan tera ulang harus bekerjasama dengan Kota Mataram dan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Yogyakarta, padahal sudah memiliki alat uji itu sendiri. “Beberapa daerah tidak bisa melakukan tera ulang lantaran belum memiliki peralatan, sementara KSB sudah memiliki peralatan tetapi belum mulai melakukan tera ulang secara mandiri,” tuturnya.

Sementara Rahadian selaku Kabid Perdagangan menyampaikan bahwa untuk landasan hukum yang dibutuhkan itu tinggal menunggu penyempurnaan tingkat Provinsi dan finalisasi akhir. “Sambil menunggu penetapan terhadap Perda yang akan menjadi acuan, kami sekarang mulai mempersiapkan personil yang akan mengikuti pelatihan khusus di Bandung,” bebernya, sambil menambahkan bahwa tera ulang bertujuan untuk memastikan ukuran dan berat barang yang diperdagangkan.

Hal penting lain disampaikan Rahadian, jika tera ulang dapat dilakukan secara mandiri akan memberikan dampak positif bagi daerah, termasuk ada tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjamin hak konsumen. “Dalam aturannya sangat jelas bahwa semua alat ukur dan timbang memiliki waktu untuk ditera ulang, jadi bisa saja ada alat yang dipergunakan pedagang belum dilakukan tera, namun dengan kemandirian melakukan tera ulang bisa dipastikan seluruh alat perdagangan yang beredar akan ditera,” tegasnya.

Muhammad Drajad, SE selaku Kasi pembinaan dan perlindungan konsumen mengingatkan bahwa masa berlaku UTTP setiap alat berbeda, ada yang harus di  tera ulang jika sudah 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun bahkan 15 tahun. Untuk peralatan dipasar butuh 1 tahun untuk harus di teara ulang, kemudian untuk kilometer listrik  harus ditera ulang jika sudah 15 tahun. Ditambahkan juga bahwa tanda suatu alat sudah ditera ada stiker yang menempel, jadi konsumen memiliki hak untuk mempertanykan alat yang dipergunakan pedagang. **