BPAD KSB Tegaskan Penghapusan Asset Harus Melalui Prosedur

Taliwang, – Muhammad Yusuf, Sip selaku kepala Badan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (BPAD-KSB) menegaskan, penghapusan asset milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melalui prosedur yang ditetapkan, jadi tidak serta merta langsung dihilangkan meskipun kondisinya sudah tidak bisa difungsikan lagi.

Disampaikan Yusuf sapaan akrabnya, asset bergerak maupun tidak bergerak dalam prosedur penghapusannya harus sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis) yang telah ditetapkan. “Apapun asset yang menjadi kekayaan daerah adalah Barang Milik Negara (BMN), jadi penghapusannya harus melalui prosedur,” ucapnya.

Dikesempatan itu Yusuf tidak membantah jika ada beberapa OPD yang telah mengusulkan penghapusan asset sesuai prosedur yang ditetapkan, namun tidak bisa langsung direspon atau mendapat persetujuan, karena memang ada analisa dan kajian lebih dalam terkait dengan asset yang akan dihapus tersebut. “OPD selaku pengguna barang melakukan  pengajuan  ke pengelola barang atau BPAD untuk penghapusan asset. Permohonan itu dilanjutkan pada pembahasan oleh tim penghapusan untuk sebelum mengeluarkan rekomendasi,” lanjutnya.

Yusuf juga mengingatkan bahwa motor dinas termasuk kategori peralatan dan mesin, maka penghapusannnya dari neraca setelah dilakukan penjualan atau pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Terhadap usulan dari OPD untuk penghapusan Asset telah disampaikan kepada pihak KPKNL secara tertulis, jadi sekarang ini tinggal menunggu prosesnya,” ungkapnya.

Untuk motor dinas, pengecekan terakhir kali dilakukan pada 31 desember 2018. Pada hari tersebut dilaksanakan apel kendaraan yang bertujuan untuk mengecek kesesuaian data kendaraan baik jumlah, data pengguna kendaraan sesuai dengan data BPAD atau tidak, pajak serta dilakukann juga cek fisik kendaraan. “Rekonsiliasi untuk mematangkan data inventarisir dan sudah tuntas dilakukan dan barang yang di usulkan untuk dihapuskan adalah barang yang benar-benar tidak bisa difungsikan lagi atau bisa mengganggu operasional dinas karena tingginya biaya pemeliharaannya dari pada manfaat yang diberikan, ”tambahnya. **