DPMPTSP KSB Sudah Sosialisasikan Sistem LKPM Bagi Perusahaan

Taliwang, – Perusahaan yang beroperasi dalam areal lingkar tambang wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah diberikan sosialisasi tentang sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP).

H Abdul Hamid, MPd selaku kepala DPMPTSP KSB menyampaikan, kegiatan dimaksud merupakan kali pertama dilaksanakan, sehingga pihaknya mengerahkan semua personil untuk menjadi bagian dalam mensukseskan rangkaian acara. “Target besar kami, semua perusahaan yang berada dalam areal lingkar tambang bisa taat dan patuh dengan regulasi pelaporan LKPM,” tegasnya.

Disampaikan H Hamid, kegiatan yang dilaksanakan itu sendiri berdasar bahwa cukup banyak perusahan yang lalai untuk memberikan laporan secara berkala, sementara laporan dimaksud akan dijadikan data pendukung untuk mengukur geliat perekonomian di Bumi Pariri Lema Bariri. “Kami berharap dengan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada penanggung jawab perusahaan, jika memberikan laporan dimaksud adalah bagian penting yang harus dilaksanakan,” tuturnya.

LKPM dilaporkan secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). OSS adalah aplikasi khusus yang didesain pemerintah untuk membuat izin hingga pelaporan. “Kami sudah menyampaikan bahwa memberikan dilakukan setiap tiga bulan, dimana dalam laporan tersebut mengurai tentang jenis usaha perusahaan, termasuk biaya operasional dan aktifitas tambahan lainnya,” terangnya.

H Hamid mengakui saat ini pelaporan LKPM belum optimal, sementara perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan itu dapat diberikan sanksi berupa peringatan hingga dicabut izin operasionalnya dan akan berstatus ilegal, “Pemberian sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan dan tetap berdasar dengan regulasinya,” ungkapnya.

Penyebab pelaporan ini belum optimal  karena kebijakan  tersebut masih baru sehingga perusahaan belum begitu familiar dengan kegiatan ini. Sebelumnya, kegiatan pelopran dilakukan secara manual, sementara yang manual ini tidak terlalu dianjurkan karena tidak efektif. “LKPM yang kurag optimal membuat gelat ekonomi KSB tidak terbaca, padahal KSB menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi investasi di NTB pada tahun 2018,” timpalnya.

Berdasarkan Data Nilai Realisasi Inverstasi Per Kabupaten/Kota Se NTB tahun 2019 yaitu posisi KSB berada di angka 50.62%, disusul oleh Kabupaten Sumbawa sebesar  13,72 %, baru Lombok Barat sebesar 9,22 % dan Kota Mataram 9,09% dan sisanya diisi kabupaten lain yang nilainya di bawah angka tersebut. **