Dikpora KSB Studi Banding Penerapan 5 Hari Sekolah

Taliwang, – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) akan melaksanakan studi banding di salah satu SMPN yang berada di Surabaya Provinsi Jawa Timur (Jatim). Studi banding terkait dengan penerapan 5 hari sekolah melibatkan pihak SMPN I Taliwang selaku satuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang sudah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Lutpiah Ruswati, MPd selaku kabid pembinaan pendidikan dasar (Dikdas) pada Dikpora KSB yang dikonfirmasi dalam ruang kerjanya menyampaikan, SMPN I Taliwang sudah setahun melaksanakan amanat Permendikbud 23 tahun 2017, jadi untuk mendapatkan pengetahuan lebih baik terhadap kebijakan penerapan sekolah 5 hari itu, maka diajak untuk melakukan kunjungan disalah satu sekolah terbaik di Surabaya. “Kami bertanggung jawab untuk melakukan pendampingan, maka pihak sekolah langsung dilibatkan dalam studi banding yang dilaksanakan Jum’at 6/9 (hari ini, red),” tuturnya.

Lutpiah sapaannya juga mengakui bahwa sampai sekarang ini, baru SMPN I Taliwang yang maksimal melaksanakan kebijakan dalam regulasi tersebut, lantaran Dikpora belum memberikan rekomendasi pada satuan pendidikan lainnya untuk melakukan hal yang sama. “Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah untuk melaksanakan 5 hari sekolah. Seperti, ruang istrahat siswa harus tersedia, keberadaan toilet harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk kesanggupan guru untuk mengajar maksimal dalam 5 hari sekolah tersebut,” lanjutnya.

Diingatkan Lutpiah, sesuai pasal Pasal 2 Permendikbud nomor 23 tahun 2017 menegaskan, bahwa hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam satu hari atau 40 jam selama 5 hari dalam satu pekan, dimana waktu yang ditetapkan itu termasuk istirahat selama 0,5 jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama 5 hari dalam sepekan. “Tidak serta merta sekolah langsung menerapkan kebijakan 5 hari sekolah,” tandasnya.

Hal penting lain yang juga disampaikan, pada pasal 3 berbunyi, bahwa hari sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud meliputi, merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih Peserta Didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Terakhir dibeberkan pada Pasal 10, dimana Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru. Peserta Didik pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. **