Inovasi BPAD KSB, Pungutan Pajak akan Gunakan Aplikasi Online

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Pendapatan dan Asset Daerah (BPAD), sedang mempersiapkan aplikasi online untuk mempermudah cara pembayaran pajak, sehingga wajib pajak bisa lebih taat waktu dan taat jumlah yang akan dibayarkan.

“Kami sedang merampungkan aplikasi pembayaran pajak sistem online dan akan uji coba pada sejumlah restoran dan hotel. Semoga dengan sistem aplikasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terutama taat dengan nominal serta waktu pembayarannya,” kata Nurulah selaku kabid pendapatan pada DPAD KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, Selasa 10/9 kemarin.

Disampaikan Rul sapaannya, aplikasi online yang sedang dianalisa itu sendiri terkoneksi dengan salah satu Bank pemerintah, sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi Bank untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya. “Wajib pajak bisa mengetahui besaran pajak yang akan dibayarkan, kemudian tanggungan dimaksud akan langsung terpotong pada rekening milik wajib pajak tersebut,” lanjutnya.

Soal berapa banyak restoran dan hotel yang akan menjadi uji coba aplikasi belum bisa disampaikan secara rinci, lantaran BPAD KSB masih harus melakukan sosialisasi dan pemberian pembahaman kepada wajib pajak soal sistem dan cara penarikan pajak dimaksud. “Yang pasti tidak semua restoran atau rumah makan yang akan menerapkan aplikasi tersebut, namun kalau cara itu dinilai sangat efektif maka akan dilanjutkan dengan wajib penerapan aplikasi,” tuturnya.

Dikesempatan itu Rul mengakui bahwa kesadaran masyarakat selaku wajib pajak sudah sangat baik, namun tidak bisa taat waktu meskipun telah didatangi petugas pemungut pajak. Hal itu bisa jadi lantaran waktu mendatangi Bank untuk membayar pajak yang menjadi hambatan. “Dengan cara aplikasi terkoneksi dengan Bank diyakini akan mempermudah wajib pajak dan semoga bisa taat waktu serta jumlah,” ungkapnya.

Ide harus ada aplikasi itu sendiri berdasar dari analisa terhadap kendala yang ditemui petugas pungut pajak dilapangan, dimana saat didatangi wajib pajak sedang tidak berada ditempat, sehingga terjadi tunggakan yang akan menghambat realisasi pajak. “Terkadang masyarakat selaku wajib pajak menjadi malas setelah melihat nominal terlalu besar, lantaran saat waktu bayar pajak minta ditunda dan setelah terakumulasi menjadi besar, namun dengan sistem aplikasi justru hal itu tidak akan ditemui lagi,” tandasnya. **