Dipastikan, Kepsek Sejumlah Sekolah akan “Lowong” Sampai 2020

Taliwang, – Sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tidak akan memiliki Kepala Sekolah (Kepsek) devinitif atau pengganti yang memasuki masa pensiun, lantaran guru yang akan diberikan kepercayaan harus mengantongi terlebih dahulu Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Kepastian wajib mengantongi NUKS setelah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dimana pada suata daerah yang tidak ada guru yang memiliki NUKS, maka jabatan Kepsek dipercayakan kepada guru lain dengan status sebagai Pelaksana tugas (Plt). “Wajib harus ada NUKS,” kata Agus, SPd, MM selaku sekretaris Dikpora KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya.

Disampaikan Agus, untuk sekarang ini tidak ada guru yang mengantongi NUKS, sehingga pengisian jabatan kepsek lowong akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang, atau setelah dilaksanakan pelatihan dan bimbingan yang menjadi syarat mendapatkan NUKS. “Kemungkinan pelatihan untuk mendapatkan NUKS baru dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang,” akunya.

Masih keterangan Agus, sejumlah sekolah yang kepsek sudah memasuki masa purna tugas, telah ditunjuk oleh Bupati KSB dengan surat keputusan sebagai Plt, sehingga dalam satuan pendidikan tetap ada yang menjadi top managerial.

Pengisian jabatan Kepsek bisa saja dilaksanakan dalam waktu tidak terlalu lama, jika ada kebijakan pimpinan daerah untuk percepat pelaksanaan pelatihan dan bimbingan yang menjadi syarat mendapatkan NUKS. “Kalau dalam perencanaan anggaran yang kami miliki, maka pelaksanaan itu sendiri akan dilaksanakan pada awal tahun 2020 mendatang, namun keputusan akhir menjadi kewenangan pimpinan daerah,” urainya.

Terkait dengan rencana pelatihan itu sendiri, Agus berharap pelaksanaannya di KSB, sehingga guru yang menjadi peserta tidak terlalu lama meninggalkan kewajiban mengajar. Hal itu juga dinilai sangat efisien, mengingat jumlah guru yang harus mengikuti pelatihan minimal satu kelas dengan jumlah 40 orang. “Kalau dikirim untuk mengikuti pelatihan biaya biasanya lebih besar daripada sebagai pelaksana langsung,” ungkapnya.

Terakhir Agus menyampaikan bahwa sekarang ini sedang memasuki masa pendaftaran bagi guru yang akan mengikuti seleksi sebagai calon kepala sekolah tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai peserta akan melalui seleksi berkas dan dokumen oleh tim Dikpora KSB, jadi tidak semua guru memiliki kesempatan mengikuti pelatihan tersebut. **