Segera, BLK KSB akan Bisa Mengeluarkan Sertifikat Profesi

Taliwang, – Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berada di Kecamatan Poto Tano, akan segera memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat profesi, lantaran sejumlah syarat yang ditetapkan sudah hampir rampung.

Ir H Muslimin, HMY, Msi selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB mengaku bahwa beberapa waktu lalu telah didatangi tim dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mengunjungi BLK untuk melakukan pengecekan. “Kunjungan itu untuk memastikan kesiapan daerah berkaitan dengan sertifikat profesi. Dimana syaratnya adalah, memiliki BLK atau LLK, ada instruktur serta tenaga assessor,” ucapnya, sambil mengaku bahwa semua syarat sudah terpenuhi kecuali tenaga Asesor yang belum dimiliki.

Disampaikan H Mulimin LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kunjungan pertama ini sebagai langkah awal untuk melihat kesiapan KSB untuk mempersiapkan BLK KSB untuk bisa mengeluarkan sertifikasi profesi. Selama ini Sertifikat yang diperoleh bagi peserta yang sudah lulus pelatihan BLK adalah sertifikat mengikuti pelatihan sementara untuk mendapatkan sertifikat profesi harus mengikuti pengujian lagi di BLK lain yang sudah sertifikasi. Untuk tenaga kerja KSB yang ingin memperoleh sertifikat profesi biasanya melaksanakan tes di LSP Surabaya.

Masih pengakuan H Muslimin, untuk memenuhi semua syarat yang ditetapkan itu, maka tenaga penguji atau asessor akan segera menerima pelatihan bersama dengan perwakilan dari kabupaten/kota lain di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang direncanakan pada bulan mendatang. “Kita akan mengusulkan tenaga-tenaga profesional yang sudah ada BLK untuk mengikuti pelatihan tersebut,” tegasnya.

H Muslimin menegaskan, hasil survei awal LSP adalah BLK KSB memugkinkan untuk bisa menerbitkan sertifikasi profesi sendiri. Ia menambahkan, jika semuanya sudah siap, maka pengujian bisa dilakukan di Sumbawa Barat, yang artinya proses akan lebih cepat dan kompetensi tenaga kerja asal KSB sudah tidak perlu di ragukan lagi. “Untuk KSB memungkinkan punya BLK yang sudah 4 tahun melaksanakan berbagai macam pelatihan,” ungkapnya.

Muslimin juga menjelaskan memang sasaran utama sertifikasi profesi ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dimana  PMI memang disyaratakan punya sertifikat profesi namun tidak menutup kemungkinan juga untuk tenaga kerja dalam negeri. “Untuk mempersiapkan calon-calon tenaga kerja harus memperoleh serifikasi profesi. setelah ini proses lebih cepat dan juga menghemat biaya dan yang paling penting tenaga kerja  kita akan lebih berkulitas sehigga mampu bersaing baik  di luar maupun di dalam negeri,” tuturnya. **