Bapem Perda : Evaluasi Perda Tentang Retribusi dan Pajak

Taliwang, – Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi direncanakan untuk dievaluasi. Hal itu untuk memaksimal Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk untuk memastikan bahwa regulasi daerah itu masih relevan dengan kondisi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat ini.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD KSB dengan bagian hukum pemerintahan KSB, bakal menggelar pertemuan khusus dalam membahas dan mengevaluasi tentang Perda, terutama yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Hal itu menjadi agenda pertama Bappem Perda,” tegas Andi Laweng, MH selaku ketua Bappem Perda DPRD KSB.

Soal waktu pertemuan khusus dimaksud, politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum bisa memberikan kepastian, lantaran sekarang ini masih mengikuti tahapan bimbingan tekhnis. “Dalam pekan ini akan dilaksanakan pertemuan internal Bapem Perda dan akan membahas soal rencana pertemuan dengan bagian hukum dalam rangka evaluasi terhadap perda, terutama yang berkaitan dengan pajak dan retribusi,” lanjutnya.

Andi Laweng mengakui bahwa evaluasi tidak fokus dengan Perda yang berkaitan dengan pajak dan retibusi, tetapi Perda apapun yang dianggap sangat dibutuhkan untuk dilakukan revisi tetap akan diupakan bisa dibahas dalam pertemuan nanti. “Kami berharap sebelum pertemuan sudah dilakukan identifikasi dan pendataan oleh bagian hukum Setda KSB,” tuturya.

Dikesempatan itu Politisi asal Desa Kertasari menyampaikan, jika yang menjadi prioritas juga adalah pembahasan dan penetapan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pernah diusulkan, namun tidak jadi dibahas dan ditetapkan, sementara Raperda dimaksud sudah memiliki naskah akademik. “Saya masih ingat ada beberapa Raperda yang sudah ada naskah akademiknya, tetapi tidak bisa dibahas akibat terbentur waktu dan semoga bisa masuk dalam program legislasi daerah yang akan dibahas Bapem Perda,” harap Andi Laweng yang periode 2014-2019 juga menjadi ketua Bappem Perda.

Disampaikan Andi Laweng, pembahasan dan evaluasi bersama tentang sejumlah Perda dimaksud, bukan berarti dalam tahun ini akan ada pembahasan tentang Perda, tetapi lebih pada persiapan untuk mengetahui berapa Perda yang akan masuk dalam agenda pembahasan nantinya. “Kemungkinan mulai pembahasan tentang Perda pada tahun 2020 mendatang, namun dengan cara evaluasi dan kajian bersama terlebih dahulu akan mendorong komitmen bersama dalam percepatan pembahasan atau dalam awal tahun bisa mulai dilaksanakan berbagai agenda terkait dengan urusan Perda tersebut,” katanya. **