H Hamid : Indomaret Tidak Perlu Lobi Untuk Dapatkan Izin

Taliwang, – Lima gerai milik PT. Indomarco Pristama (Indomaret, red) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), masih tersegel atau belum bisa melakukan operasional, lantaran pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum memberikan izin operasionalnya.
Untuk mendapatkan izin, pihak Indomaret rupanya sudah melakukan berbagai upaya, terutama dalam mempersiapkan dokumen yang disyaratkan. “Kami hanya menunggu kelengkapan dokumen dan syarat lain dalam bentuk komitmen melakukan pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), jadi DPMPTSP tidak pernah menolak untuk proses penerbitan izin,” kata H Abdul Hamid, MPd selaku kepala DPMPTSP KSB.
Masih keterangan H Hamid, untuk mendapatkan izin operasional, pihak Indomaret tidak perlu melakukan lobi atau pendekatan secara khusus pada DPMPTSP, karena lobi dengan komponen apapun bukan menjadi solusi untuk mendapatkan izin dimaksud. “Saya pastikan tetap menandatangani izin selama dokumen yang disyaratkan sudah terpenuhi, jadi tidak perlu melakukan lobi atau upaya lain untuk mendapatkan izin,” ungkapnya.
Terkait isu yang berkembang bahwa DPMPTSP KSB memang sengaja menolak untuk proses penerbitan izin milik Indomaret. H Hamid menjelaskan, jika yang menjadi dasar penutupan sementara itu sendiri lantaran pihak Indomaret tidak memiliki itikad baik untuk perpanjangan izin. Buktinya, surat pemberitahuan tentang akan berakhir izin justru tidak disikapi dengan permohonan perpanjangan. “Juni berakhir izin, tetapi Agustus baru mengajukan perpanjangan, jadi kelalaian perusahaan harus disikapi serius pemerintah dengan menutup,” tegasnya.
Kelalaian lain yang dilakukan pihak Indomaret adalah, sampai sekarang ini belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sementara penyampaian laporan dimaksud adalah kewajiban perusahaan setiap triwulan. “Kami sudah ingatkan untuk menyampaikan LKPM, tetapi tidak juga direspon secara serius dengan penyampaian laporan, jadi hal itu menjadi salah satu pelanggaran lainnya,” timpalnya.
Syarat lain yang tidak juga dilaksanakan adalah kemitraan dengan pelaku UMKM, termasuk pemerintah KSB belum pernah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan tentang realisasi Coorporate Social Respnsibility (CSR). “Keberadaan Indomaret belum memberikan dampak untuk pengembangan pelaku UMKM. Terbukti dengan laporan dari pihak perusahaan soal kemitraan yang diterima DPMPTSP,” sesalnya.
Terakhir H Hamid memastikan bahwa pihaknya akan segera memberikan izin kepada Indomaret, jika pihak Indomaret itu sendiri bisa cepat menyelesaikan dokumen, siap melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM dan terpenting juga menyampaikan LKPM. “Jika ingin mendapatkan izin tidak perlu dengan cara lobi, tetapi siapkan berkas laksanakan semua ketentuan, pasti izin akan diterima,” janjinya. **