Soal Kerugian Negara, Pemerintah KSB Berikan SKK pada Kejaksaan

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan KSB untuk menindaklanjuti dan penyelesaian terhadap kerugian negara/Daerah. Penandatanganan itu sendiri dilaksanakan di lantai III gedung Setda dengan dihadiri Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin ST, Kajari KSB, Nusirwan Sahrul, SH. MH, Sekda KSB H Abdul Aziz SH MH, Waka Polres KSB, Kompol Teungku Ardiansyah SH, Kasdim 1628/KSB, Mayor inf. Achmad Nurodin Hidayat S.Sos serta pejabat lingkup pemerintah KSB.

Sekda KSB dalam laporannya menyampaikan, jika pengembalian atas kerugian negara sejak tahun 2014 sudah sangat bagus. Hal itu dibuktikan dengan tetap bisa bertahan mendapatkan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu, Wajar tanpa Pengecualian (WTP), namun ada juga yang kurang kooperatif dan dibutuhkan bantuan pihak Kejaksaan.

H Abdul Azis yang juga menjabat sebagai ketua  majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) pada kesempatan itu menegaskan, semua hal yang menyebabkan kerugian kerugian negara dan tidak dilakukan pengembalian oleh yang bertanggung jawab, maka diproses melalui Majelis TPTGR. “Kerjasama ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tunggakan atas kerugian negara, sehingga pengembalian yang belum tuntas setelah melalui majelis TPTGR dapat dilakukan pihak Kejaksaan,” lanjutnya.

H Azis mengakui bahwa para pihak sudah mengetahui bahwa kerugian negara bisa ditimbulkan oleh bendahara maupun pihak ketiga selaku pelaksana program, sehingga saat ada temuan terjadi kerugian negara maka akan dibuat surat pertanggung jawaban mutlak untuk penggatiannya. Setelah itu diberikan waktu penyelesaian selama 60 hari, jika tidak diselesaikan maka akan dilanjutkan proses melalui aparat penegak hukum. “Majelis TPTGR difungsikan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang diduga merugikan negara,” ungkapnya.

Dikesempatan itu H Azis juga mengingatkan bahwa tata kelolah keuangan harus dikelolah dengan baik, karena akan dipertanggungjawabkan kepada atasan masing masing maupun instansi terkait. “Saya sudah cukup sering menyampaikan bahwa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bendahara memiliki tanggung jawab tata kelola barang milik daerah,” tandasnya.

Sementara Kajari KSB, Nusirwan Sahrul menegaskan bahwa kerugian keuangan negara bisa disebabkan oleh kelalaian maupun adanya kesengajaan dari oknum itu sendiri, sehingga pihaknya akan maksimal berupaya untuk dapat mengembalikan apa yang menjadi kerugian negara tersebut. “Salah satu fungsi dari Kejaksaan yaitu melakukan audit hukum setelah selesai pekerjaan yang dilakukan,” tegasnya.

Nusirwan juga berjanji setelah mendapatkan SKK dari pemerintah KSB, maka pihaknya akan segera bekerja sesuai tanggung jawab yang diberikan dan para pihak yang berkaitan dengan kerugian negara pro aktif untuk melakukan pengembalian. **