Dinas Koperindag akan Deklarasi Kawasan Bebas Riba

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) berencana menetapkan kawasan bebas riba. Program dimaksud selain membantu masyarakat tidak terlibat hutang berbunga, juga sebagai upaya menutup ruang operasinya “Bank Rontok” berkedok koperasi.

Firmansyah S.Ip, MM selaku kabid Koperasi dan UMKM pada Dinas Koperindag KSB mengakui, jika masyarakat membutuhkan dana untuk tambahan modal usaha, jadi akan digiring untuk menjadi anggota koperasi syariah yang melaksanakan program simpan pinjam tanpa bunga. “Tahapan awal yang akan kami lakukan adalah sosialisasi tentang larangan terlibat aktifitas riba tersebut,” ucapnya.

Dikesempatan itu Firman sapaan akrabnya menyampaikan, jika sekarang ini sudah ada belasan koperasi syariah yang akan digandeng sebagai mitra masyarakat, jadi direncanakan bahwa penetapan dan pelaksanaan program kawasan bebas riba akan dimaksimalkan pada awal tahun 2020 mendatang. “Kita wajib menetapkan kawasan bebas riba di Bumi Pariri Lema Bariri ini,” tegasnya.

Terkait dengan rencana penetapan kawasan bebas riba, Firman mengatakan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KSB, dimana terdapat dana yang bisa dipergunakan untuk membantu usaha masyarakat. “Kami sudah sepakat membuat perjanjian kerja dengan Baznas terkait dengan pengelolaan bantuan usaha tersebut, dimana akan diberikan kepeda Koperasi Syariah sebagai pengelolahnya,” lanjutnya.

Soal mekanisme pemberian bantuan usaha kepada para pelaku usaha tersebut, dipastikan akan ada perjanjian kerja antara Baznas dengan koperasi syariah itu sendiri. “Semangat besar yang dibangun bersama antara pemerintah KSB melalui Dinas Koperindag dengan Baznas dan koperasi Syariah adalah, masyarakat tidak boleh meminjam uang untuk modal usaha dengan bunga yang mencekik atau harus diretas keterlibatan dengan riba itu sendiri,” timpalnya. **