DPMPTSP Akui, PT. PBU dan Macmahon “Tolak” Sampaikan LKMP

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah memanggil managemen PT. Prasmanindo Boga Utama (PBU) atau perusahaan penyedia makanan bagi karyawan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kami sudah menyampaikan secara langsung pada perwakilan perusahaan, jika perusahaan wajib untuk menyerahkan LKPM atau laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, namun sampai dengan sekarang ini belum juga ada laporannya,” sesal Fatmawati, SP, Msi selaku Kabid pengendalian penanaman modal pada DPMPTSP KSB.

Masih keterangan Fatmawati, penetapan wajib untuk menyampaikan LKPM tertuang jelas pada Pasal 7 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nomor 07 tahun 2018, dimana Setiap Pelaku Usaha berkewajiban menyampaikan LKPM, sementara pada Pasal 10 (1), Kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 juta wajib menyampaikan LKPM. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500 juta, menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang. (4) Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur sebagaimana berikut, Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan; 2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; 3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan 4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha.

Hal mengecewakan juga adalah, PT. Macmahon selaku perusahaan mitra PT. AMNT diketahui menyampaikan LKPM melalui Kabupaten Sumbawa. “Pertanyaan besar saya sekarang, Macmahon bekerja di Sumbawa atau di KSB,” timpalnya.

Dikesempatan itu Fatmawati menyampaikan, pemerintah KSB memiliki target investasi mencapai Rp. 8 triliun dan merupakan target tertinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB), namun sampai sekarang baru terealisasi sebesar Rp. 2 triliun lebih atau masih sekitar 25,96 persen. “Kita masih jauh dari target sampai dengan triwulan ketiga ini,” bebernya.

Fatmawati juga mengaku bahwa DPMPTSP sudah menegaskan tentang kesiapan untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan LKPM. Hal itu dilakukan sebagai bentuk ajakan kepada perusahaan agar tidak melanggar kewajiban. “Sebagian besar perusahaan dalam areal tambang belum menyampaikan LKPM,” tegasnya. **