KPU KSB Mulai Sosialisasi Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), mulai melakukan sosialisasi tentang syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) melalui jalur perseorangan yang akan mengikuti suksesi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB pada 23 September 2020 mendatang.

“Kami akan maksimal melaksanakan sosialisasi tentang syarat pencalonan dari jalur perseorangan, sehingga masyarakat yang memiliki keinginan atau rencana maju pada Pilkada Bupati dan Wabup KSB, bisa mengetahui tahapan dan proses yang diatur dalam regulasinya,” kata Denny Syaputra selaku ketua KPU KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya.

Diakui Denny sapaan akrabnya, sosialisasi tentang syarat jalur perseorangan memang akan lebih masif dilaksanakan. Hal itu bukan sekedar bentuk tanggung jawab KPU KSB dalam melaksanakan tahapan, tetapi juga sebagai ajakan kepada masyarakat yang merasa memiliki kemampuan untuk melaksanakan roda pemerintahan, tetapi tidak memiliki peluang dicalonkan melalui jalur partai politik, maka jalur perseorangan atau independen menjadi salah satu alternatif.

Disampaikan juga bahwa KPU KSB perlu mengumumkan pada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB Tahun 2020, melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan persyaratan dukungan sesuai ketentuannya, “Persyaratan dukungan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal berjumlah 8.945 dan harus tersebar minimal pada 5 Kecamatan,” lanjutnya.

Dokumen yang harus diserahkan adalah, rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B1-KWK Perseorangan), serangkap asli hasil cetak B1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (Satu) Rangkap Salinan. satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorang yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan wajib dikelompokan berdasarkan wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lain.

Terakhir Denny menyampaikan, bagi bakal paslon perseorangan yang ditetapkan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi, bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu pendaftaran sebagai Paslon. “Untuk pilkada periode 2020 nanti, bakal paslon perseorangan harus ditetapkan terlebih dahulu memenuhi persyaratan baru bisa mengikuti tahapan pendaftaran,” urainya. **