KPU KSB Sosialisasi Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

Poto Tano, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), mulai melakukan sosialisasi tentang syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) melalui jalur perseorangan yang akan mengikuti suksesi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB pada 23 September 2020 mendatang. Sosialisasi pertama itu dilaksanakan di Aula kantor Camat Poto Tano. Dihadiri juga Danramil 1628-03/Seteluk, Kapten Inf I Nyoman Mandi, Kapolsek Seteluk, Iptu Mulyadi S Sos.

Jalaluddin, MP selaku komisioner KPU KSB pada itu mengatakan, jika sosialisasi yang dilaksanakan ini bukan hanya untuk menyampaikan tentang syarat pencalonkan Paslon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB Tahun 2020, tetapi juga sebagai bentuk ajakan bagi yang memiliki kompetensi serta kemampuan untuk menjadi kandidat pemimpin daerah ini melalui jalur alternatif (perseorangan, red).

Dikesempatan itu Jalaluddin juga membeberkan bahwa dokumen yang harus diserahkan adalah, rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B1-KWK Perseorangan), serangkap asli hasil cetak B1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (Satu) Rangkap Salinan. satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorang yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan wajib dikelompokan berdasarkan wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lain.

KPU KSB juga berharap kepada jajaran pemerintah Desa serta tokoh masyarakat yang hadir, agar bisa membantu melanjutkan sosialisasi tentang adanya jalur alternatif itu sendiri, jadi untuk menjadi kandidat paslon Bupati dan Wabup KSB tidak harus melalui jalur atau usungan dari Partai Politik (Parpol), namun bisa dengan pembuktian dukungan langsung masyarakat yang ditunjukan dengan bukti salinan copian Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Persyaratan dukungan yang dibuktikan dengan KTP minimal berjumlah 8.945 dan harus tersebar minimal pada 5 Kecamatan,” lanjutnya.

Sementara Rahmat Riadi, M.Si yang juga komisioner KPU KSB menegaskan bahwa sosialisasi tentang syarat jalur perseorangan memang akan lebih masif dilaksanakan. Hal itu bukan sekedar bentuk tanggung jawab KPU KSB dalam melaksanakan tahapan, tetapi juga sebagai ajakan kepada masyarakat yang merasa memiliki kemampuan untuk melaksanakan roda pemerintahan, tetapi tidak memiliki peluang dicalonkan melalui jalur partai politik, maka jalur perseorangan atau independen menjadi salah satu alternatif.

Sementara Ahmad Rifai, SKM selaku Camat Poto Tano dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, lantaran KPU KSB bisa melaksanakan sosialisasi dimaksud, lantaran pertanyaan seputar calon perseorangan cukup sering muncul dan disampaikan masyarakat. “Hari ini masyarakat bisa tahu proses untuk menjadi calon perseorangan dan kami dari pemerintah kecamatan siap untuk melanjutkan sosialisasi dimaksud,” katanya. **