Dikpora KSB Kesulitan Usulkan Pengganti Kepsek Pensiun

Taliwang, – Beberapa orang Kepala Sekolah (Kasek) pada jenjang sekolah dasar dan menengah yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akan memasuki masa pensiun terhitung 31 Desember 2019 mendatang, sehingga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) harus mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) sampai pengisian pejabat devinitif oleh pimpinan daerah. “Ada 8 sekolah yang dipimpin oleh Plt sekarang ini, baik untuk jenjang sekolah dasar maupun menengah pertama, sementara yang akan memasuki pensiun diakhir tahun nanti ada 7 sekolah lagi, jadi terdapat 15 sekolah yang akan dipercayakan kepada Plt,” kata Agus, S.Pd, MM selaku sekretaris Dikpora KSB, saat dikonfirmasi media ini, Selasa 17/12 kemarin.

Dikesempatan itu Agus mengakui jika lowong jabatan kasek akan berlangsung lama, mengingat guru yang memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (UNKS) atau yang telah dinyatakan memenuhi syarat diberikan kepercayaan menjabat Kasek sudah tidak ada. “Salah satu syarat untuk diberikan kepercayaan sebagai kasek harus memiliki NUKS atau sudah melakukan pelatihan khusus,” lanjutnya.

Masih keterangan Agus, pelatihan guru untuk mendapatkan NUKS direncanakan pada tahun 2020 mendatang, jadi selama belum ada pelatihan maka tidak ada guru yang memenuhi kriteria. “Setelah pelatihan baru ada calon Kasek, jadi bisa dipastikan sampai pertengah tahun mendatang, 15 satuan pendidikan (Sekolah,red) akan dipimpin oleh Plt,” tandasnya.

Mengingat sudah tidak ada guru pemegang lisensi Kasek, maka Dikpora KSB harus mengusulkan Plt pada sejumlah sekolah yang Kaseknya memasuki masa pensiun. “Tidak ada pengusulan pelantikan Kasek baru kepada Bupati KSB melalui Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat), meskipun jumlah sekolah yang tidak memiliki kasek devi itif terus bertambah,” ungkapnya.

Agus juga mengakui bahwa lowong jabatan Kasek akan berlangsung, mengingat batas kewenangan pimpinan daerah untuk melaksanakan mutasi pejabat pada pekan pertama Januari 2020 mendatang. “Bupati KSB akan kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti, jadi sebagai calon petahana tidak boleh melakukan pergeseran pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan batas akhir itu 8 Januari, sementara sampai batas waktu itu belum dilaksanakab pelatihan guru untuk mendapatkan NUKS,” katanya.

Hal penting yang disampaikan Agus, meskipun sekolah akan dipercayakan kepada guru dengan status Plt, namun bisa dipastikan pelaksanaan pendidikan tidak akan terganggu, karena memang dalam dunia pendidikan ada tanggung jawab masing-masing warga dalam sekolah itu sendiri,” tuturnya.

Soal sekolah mana saja yang dijabat oleh Plt tidak bisa dipastikan, karena bisa jadi bupati selaku pemilik kewenangan melaksanakan roling jabatan Kasek. **